Berikut aplikasi dan Petunjuk pengisian aplikasi PTK baru (revisi).
Aplikasi sebelumnya :
- SK Pemberhentian tidak ada keterangan cara pengisian bagi yg masih mengajar
- TMT Pegawai TU dsb tdk bisa diisi
- PAK PNS yang pegawai TU tdk mempunyai, tapi diwajibkan ngisi (cara ngisinya ditulis strip "-"
- Guru BK jumlah siswa yg dibina sebagai pemenuhan beban kerja tdk tersedia
dsb
Aplikasi revisi sudah ada perbaikan.
Silakan download aplikasi dan petunjuk penggunaan aplikasi revisi berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar