PENDATAAN USULAN TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS

Tidak ada komentar
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan Mapenda, maka dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk melengkapi data-data yang kami butuhkan sebagai berikut:

1. Data usulan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS tahun 2010 (format terlampir) dengan ketentuan :

- Guru yang diusulkan masih aktif mengajar.
- Apabila mengajar di dua tempat maka pengusulan yang dibenarkan hanya lewat madrasah tempat penugasan utama (Satminkal), apabila mendapat tunjangan di dua tempat maka semua tunjangan akan dihapus.
- Guru yang diusulkan diutamakan yang belum lulus sertifikasi.
- Sudah memiliki masa kerja 1 tahun.

2. Data usulan guru penerima tunjangan khusus bagi guru Non PNS pada MI, MTs dan MA swasta (format terlampir) dengan ketentuan :
- Guru yang diusulkan adalah Guru Swasta yang menjabat Kepala Madrasah Swasta.
- Bagi Kepala Madrasah Swasta yang PNS, dapat mengusulkan guru swasta yang berprestasi dari lembaganya.
- Sudah memiliki masa kerja minimal 7 tahun.
- Setiap madrasah swasta dapat mengusulkan 1 orang.
- Guru/ Kepala Madrasah yang diusulkan masih aktif melaksanakan tugas minimal 18 JTM/ minggu.

Data tersebut diusulkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas. Data direkap oleh KKM dan disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy (2 CD, 1 untuk tunj. Fungsional dan 1 CD Tunj. Khusus) paling lambat hari rabu tanggal 7 April 2010 pada jam kerja.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Kasi Mapenda

SURYAT, M.Pd.I
NIP. 19610506 199303 1 002

Tidak ada komentar :

Posting Komentar