Pembinaan Peningkatan Mutu Madrasah dan Sosialisasi BOS/ BSM bagi Kepala MTs/ MA
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada Madrasah. Mapenda Kementerian Agama Kab. Kediri mengadakan acara pembinaan yang diikuti oleh seluruh Kepala dan Bendahara MTs dan MA dilingkungan Kantor Kemenag kab. Kediri. Acara ini diselenggarakan tanggal 12 April 2011 di Gedung Serbaguna Kemenag Kab. Kediri.Disamping pembinaan, juga diadakan kegiatan sosialisasi BOS dan BSM yang disampaikan oleh Ibu Dra. Hj. Hani'ah, M.Pd Kasi Ketenagaan dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri Drs. H. Hadi Mukharom, M.Pd.I. Sedangakan pembinaan disampaikan oleh Kasi Mapenda Drs. H. Imam Maksum, M.Pd yang menyosialisasikan masalah Inpassing dilingkungan Kementerian Agama. Serta Drs. H. Setu, M.S.I yang menyampaikan peningkatan mutu pendidikan.
materi pembinaan dan sosialisasi download disini
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
persyaratan inpassingnya apa saja pak???
BalasHapusSurat resmi tentang persaratan dan proses inpassing akan diturunkan ke madrasah paling lambat mei minggu kedua.
BalasHapusPak ini tentang BSM, surat Edaran BSM Nomor: Kd.13.6/05/PP.00.8/211/2010 (no urut surat kurang jelas 24 atau 211?)pada point 3 Pedoman BSM yang direferensikan Tahun 2008. Setahu saya ada pedoman terbaru, kenapa tidak menggunakan yang terbaru?
BalasHapusMengenai penentuan Madrasah Penerima (yang kami pahami berimplikasi pada penentuan KUOTA) kenapa dasar INDIKATOR yang digunakan hanya point a dan b (Jumlah siswa dan jumlah siswa miskin) poin c, d, e tidak digunakan.
Harap pendekatan pedoman/regulasinya dimaksimalkan.
Kriteria Miskin juga tidak JELAS, sehingga yang melegalisasi MISKIN/TIDAK adalah Kepala Madrasah (lihat jumlah siswa miskin pengajuan yang tidak rasional, satu sekolah/madrasah 100% miskin apakah rasional?)
Sosialisasi HARUSNYA dilakukan sebelum penyaringan BSM, jangankan sebelum sesudah saja belum. TRIMAKASIH
Pak nanya nih, krn MI tdk diundang sosialisasi inpassing jd kurang paham. Inpassing Guru RA/Madrasah yg dietapkan oleh Pejabat Kemendiknas tertanggal setelah 29 September 2010 (tgl ditetapkan dan mulai berlakunya) Permendiknas 22/2010 apakah dianggap SAH secara hukum? Terimakasih
BalasHapusYang sudah mempunyai SK Inpassing dari Kemdiknas tidak perlu mengajukan lagi. Verifikasi ulang akan diberlakukan.
BalasHapusguru mi yang ikut impasing di lp maarif nu kan yang ttd pada sk impasingnya adalah dirjen depdiknas bukan kemenag bagaimana ini.
BalasHapus