PENJELASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI DESEMBER 2011

3 komentar
Sehubungan dengan terbatasnya dana dalam DIPA untuk Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2011 maka pencairan Tunjangan Profesi untuk guru Non PNS tidak bisa memenuhi 12 bulan (Januari s.d Desember 2011), rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Untuk PNS lulus sertifikasi tahun 2007-2010 :
Dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2011 (dana mencukupi)

2. Untuk Non PNS yang sudah terbayar Januari s.d Juni 2011 :
Dibayarkan untuk bulan Juli sampai dengan bulan September 2011 = 3 Bulan/ Rp. 4.275.000,- (Rp. 4.500.000 - PPH 21, 5% Rp. 225.000)

3. Untuk Non PNS lulus tahun 2007-2009 yang belum terbayar pada tahun 2011 :
Dibayar bulan Januari s.d Agustus 2011 = 8 Bulan/ Rp. 11.400.000 (Rp. 12.000.000 - PPH21, 5 % Rp. 600.000


4. Untuk Non PNS lulus tahun 2010 : Belum bisa terbayar karena masalah NRG dan tidak mencukupinya dana pada DIPA.

Demikian, harap maklum.

3 komentar :