Program Bantuan Pemagangan Siswa MA Tahun 2012

Tidak ada komentar
Dalam Rangka Meningkatkan kompetensi vokasional dan pengalaman kewirausahaan kepada peserta didik MA sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010, Direktorat Pendidikan Madrasah berencana akan memberikan bantuan pemagangan bagi peserta didik MA baik Negeri maupun Swasta yang memiliki kriteria sebagai berikut:

A. MA Penerima
  1. Diprioritaskan kepada MA penerima yang mengembangkan program tambahan ketrampilan/vokasional misalnya : otomotif, menjahit, elektronik, IT, tata boga, dan dunia usaha/industri lainnya atau MA yang akan mengembangkan program ketrampilan/vokasional;
  2. MA Penerima telah menjalin kerjasama (MoU) dengan Dunia Usaha/Dunia Industri atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau sejenisnya;
  3. Mengisi formulir permohonan bantuan dan daftar usulan peserta program pemagangan (download disini) yang ditandatangani oleh Kepala MA serta mengetahui Kepala Bidang Mapenda  atau Kepala Kankemenag Kab./Kota  dengan melampirkan:
  • Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara pihak Madrasah dengan Dunia Usaha/Dunia Industri atau Balai Latihan Kerja (BLK)
  • Susunan Tim Pengelola Program bantuan Pemagangan Siswa MA
  • Susunan Tim Guru Pembimbing  Program bantuan Pemagangan Siswa MA
  • Surat Ijin Operasional Madrasah/Piagam Pendirian Madrasah bagi madrasah swasta
  • Salinan SK pengangkatan Kepala Madrasah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
B. Siswa Penerima
  1. Terdaftar dan sedang duduk di kelas X atau XI pada MA baik negeri maupun swasta
  2. Diusulkan oleh Kepala Madrasah
  3. Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
C. Prosedur Pengajuan Proposal
  1. Kepala Madrasah mengajukan formulir permohonan dan daftar usulan peserta program pemagangan beserta kelengkapannya kepada Direktur Pendidikan Madrasah c.q Kasubdit Kelembagaan, Gedung Kementerian Agama R.I Lt. 7 No 707, Jl. Lapangan  Banteng Barat No 3-4 Jakarta dan paling lambat tanggal 13 April 2012  setelah mendapat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kankemenag Kab./Kota
  2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kankemenag Kab./Kota mengesahkan /menyetujui formulir permohonan bantuan dan daftar usulan peserta program pemagangan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah
  3. Direktorat Pendidikan Madrasah menerima dan meverifikasi formulir permohonan bantuan dan daftar usulan peserta program pemagangan yang telah mendapat rekomendasi dari   Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kankemenag Kab./Kota
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan nama-nama Penerima Bantuan Pemagangan Siswa MA Tahun 2012 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar