Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2013

1 komentar


Nomor        :  Kd. 13.06/05/PP.00/   1710   / 2012                                                             Kediri, 21 November  2012
Lampiran   :  2 lembar
Perihal        :  Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2013

Kepada Yth.
1.    Kepala RA
2.    Kepala MIN/ MIS
3.    Kepala MTsN/ MTsS
4.    Kepala MAN/ MAS
Se Kab. Kediri

Assalamualaikum Wr. Wb.

Menindak lanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Timur No. Kw.13.4/2/PP.00/6025/2012 tanggal 8 November 2012 perihal sebagaimana pokok surat diatas, mohon Saudara mengusulkan guru yang memenuhi syarat sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :


A.   Syarat pengusulan peserta sertifikasi :
1.    Berstatus sebagai guru tetap pada RA/ MI/ MTs/ MA.
2.    Memiliki NUPTK
3.    Pada 1 Januai 2013 berusia maksimal 58 tahun
4.    Berijazah minimal S1 dan sudah menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus. atau
5.    Berijazah minimal SLTA, berusia minimal 50 tahun serta telah menjadi guru sejak 1 Januari 1993 sampai sekarang secara terus menerus
6.    Pada semester ganjil 2012/2013 mempunyai beban kerja minimal 6 JTM
7.    BELUM PERNAH menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur penilaian Portofolio/ PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional.
8.    Pengusulan harap mempertimbangkan kesesuaian jurusan pendidikan terakhir dengan mapel sertifikasi yang diajukan, jumlah rombel yang tersedia, sebaran guru yang sudah bersertifikat pendidik dan mata pelajaran yang ada.
9.    Bagi PNS yang mengajukan sertifikasi, mata pelajaran yang diajukan wajib disesuaikan dengan SK PNS nya.
10. Mengisi formulir digital PTK
11. Guru yang sudah masuk longlist dan tidak mengajukan pengusulan ulang/ update data   sebagaimana termaksud dalam surat ini, dianggap mengundurkan diri.

B.    Urutan berkas yang dikumpulkan perguru:
1.    Surat pengantar yang diketahui pengawas (contoh terlampir)
2.    Mengisi formulir pendaftarran sertifikasi
      Formulir A1 untuk yang baru mengusulkan (belum ada di Longlist)
      Formulir A2 untuk yang sudah ada di Longlist
3.    Fotokopi Ijasah terakhir yang dilegalisir
4.    Fotokopi Printout NUPTK dari mapenda atau dari website nuptk yang dilegalisir Kepala RA/Madrasah. (NUPTK dari diknas atau kab. Lain harus menyertakan file mutasi NUPTK dari diknas/ kemenag kabupaten lain.)
5.    Fotokopi SK pengangkatan guru awal sampai dengan akhir yang dilegalisir.
6.    Fotokopi SK Pembagian Tugas semester ganjil 2012/2013 yang dilegalisir.
7.    Nama guru yang bersangkutan harap distabilo
8.    Semua berkas dibuat rangkap 1
9.     Semua berkas dimasukkan map snel mika dengan ketentuan warna :
-           Pengajuan baru warna merah
-           Pengajuan sudah ada di longlist warna hijau

Shoftcopy formulir digital PTK direkap se KKM (nama file adalah nomor NUPTK mohon tidak dirubah), berkas dan CD dikumpulkan melalui KKM dan dikirim ke Mapenda terakhir tanggal 27 November 2012.

Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

   Wassalamualaikum W. Wb.


An. Kepala
Kasi Mapenda

ttd

Drs. H. Hamam Thontowi, M.Pd.I
NIP. 19591020 199403 1 002



Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri 
- Pengawas RA/ MI
- Pengawas MTs/ MA

 ____________________________________________________________________________________

Tambahan :

Mohon dengan hormat agar kepala madrasah / yayasan tidak memanipulasi data Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tugas guru. Pada Mapenda sudah ada data base NUPTK masing-masing guru. Tahun kemarin ada 150 guru yang diajukan sertifikasi yang terpaksa gugur karena terindikasi memanipulasi data. Dan untuk pendataan kali ini, peserta yang gugur pada pertengahan desember akan kami umumkan beserta nama lembaga dan nama kepala yang mengusulkan.

Untuk pengisian formulir digital PTK teknis pengisian sama seperti pendataan PTK sebelumnya, perbedaannya adalah isian mapel yang diampu diisi dengan mapel yang akan diusulkan sertifikasi.
dan sekali lagi, hasil formulir digital adalah nomor NUPTK. mohon tidak dirubah.

Surat pengantar harus tetap ada pada masing-masing berkas.

Bagi guru yang NUPTK nya diluar Kemenag Kab. Kediri baik Diknas maupun Kemenag kab. lain berkas disertai CD file mutasi dari Diknas / Kemenag Kab. Lain. Kecuali guru yang sudah pernah memutasi NUPTK ke Mapenda kediri dan sudah pernah mengumpulkan CD tidak perlu mengumpulkan ulang.

Bagi yang sudah lulus S1 tetapi ijasahnya belum keluar tidak bisa mengajukan sertifikasi.
Ijasah terakhir adalah ijasah formal bukan ijasah non formal (ponpes, paket) 

Bagi yang mengajukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2012 tetap mengikuti pendataan ini.



Bagi KKM harap merekap file hasil formulir digital PTK dalam 1 folder dengan nama KKM yang bersangkutan. Tidak perlu permadrasah diberi folder sendiri.


___________________________________________________________________________________




1 komentar :

  1. trimakasih atas informasinya , semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk guru - guru di lingkungan KEMENAG kab kediri. mudah - mudahan mapenda kediri bisa mempertahankan meningkatkan kualitasnya pelayanannya dengan informasi - informasinya yang selalu update. ( wiwin nafi'ah, MI KUNUZUN NAJA PURWOASRI )

    BalasHapus