Pendataan PTK dengan Formulir Digital 2013
Nomor : Kd.15.33/2/PP.00/ 1172 /2013 Kediri, 28
Agustus 2013
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Pendataan PTK
dengan Formulir Digital 2013
Yth.
1.
Kepala RA se Kab. Kediri
2.
Kepala MIN/ MIS se Kab. Kediri
3.
Kepala MTsN/ MTsS se Kab. Kediri
4.
Kepala MAN/ MAS se Kab. Kediri
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur No.
Kw.15.2/5/KP.02.3/3084/2013 tanggal 23 Agustus 2013 perihal sebagaimana pokok surat diatas, maka mohon bantuan Saudara untuk melakukan
pendataan formulir digital tenaga Pendidik atau tenaga Kependidikan di lembaga
Saudara dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sasaran pendataan ini adalah
semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik yang mempunyai NUPTK maupun
belum mempunyai NUPTK.
2. Guru atau pegawai yang didata
adalah guru/ pegawai yang ada pada satminkal. Apabila ada guru yang mengajar
pada dua lembaga atau lebih, maka harus memilih salah satu.
3. Pengisian harus lengkap dengan
mempedomani petunjuk pengisian yang ada. Pengisian yang tidak lengkap bisa merugikan
guru yang bersangkutan, karena data ini untuk perencanaan keuangan terutama
yang berhubungan dengan tunjangan.
4. Untuk guru bukan PNS, kolom
Inpassing harap dikosongi (walaupun sudah punya SK Inpassing dari Dikpora)
5. Pengisian riwayat mengajar:
a. Bagi guru yang pernah mengajar
dilembaga lain, harus mengisi riwayat lembaga lama, dan juga mengisi lembaga
yang saat ini ditempati. No SK pemberhentian pada lembaga yang sekarang
ditempati diisi dengan No SK terakhir (walaupun redaksi SK nya bukan SK Pemberhentian).
b. Bagi guru yang hanya mengajar
disatu lembaga saja, tetap mengisi riwayat mengajar dengan diisi lembaga yang
saat ini ditempat. No SK pengangkatan diisi no SK pertama. No SK Pemberhentian
diisi no SK terakhir (walaupun redaksi SK nya bukan SK Pemberhentian)
6. Printout formulir pendataan
dicetak rangkap 1 serta ditanda tangani kepala RA/ Madrasah dan pengawas; serta
pada pojok kanan tiap formulir ditempeli foto guru/ pegawai yang bersangkutan.
7. Print out dan Shoftcopy (CD)
dikumpulkan dan direkap melalui IGRA/ KKM, dan selanjutnya dikirim ke Sie
Pendidikan Madrasah paling lambat hari Kamis tanggal 19 September 2013.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
LAMPIRAN DAN APLIKASI DOWNLOAD DISINI
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar