Pendataan PTK dengan Formulir Digital 2013

Tidak ada komentar

Nomor        :  Kd.15.33/2/PP.00/   1172      /2013                                                                   Kediri,   28  Agustus 2013
Lampiran   :  1 Berkas
Perihal        :  Pendataan PTK dengan Formulir Digital 2013
                        
Yth.
1.       Kepala RA se Kab. Kediri
2.       Kepala MIN/ MIS se Kab. Kediri
3.       Kepala MTsN/ MTsS se Kab. Kediri
4.       Kepala MAN/ MAS se Kab. Kediri

Assalamualaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur No. Kw.15.2/5/KP.02.3/3084/2013 tanggal 23 Agustus 2013 perihal sebagaimana pokok surat diatas, maka mohon bantuan Saudara untuk melakukan pendataan formulir digital tenaga Pendidik atau tenaga Kependidikan di lembaga Saudara dengan ketentuan sebagai berikut :

1.       Sasaran pendataan ini adalah semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik yang mempunyai NUPTK maupun belum mempunyai NUPTK.
2.       Guru atau pegawai yang didata adalah guru/ pegawai yang ada pada satminkal. Apabila ada guru yang mengajar pada dua lembaga atau lebih, maka harus memilih salah satu.
3.       Pengisian harus lengkap dengan mempedomani petunjuk pengisian yang ada. Pengisian yang tidak lengkap bisa merugikan guru yang bersangkutan, karena data ini untuk perencanaan keuangan terutama yang berhubungan dengan tunjangan.
4.       Untuk guru bukan PNS, kolom Inpassing harap dikosongi (walaupun sudah punya SK Inpassing dari Dikpora)
5.       Pengisian riwayat mengajar:
a.       Bagi guru yang pernah mengajar dilembaga lain, harus mengisi riwayat lembaga lama, dan juga mengisi lembaga yang saat ini ditempati. No SK pemberhentian pada lembaga yang sekarang ditempati diisi dengan No SK terakhir (walaupun redaksi SK nya bukan SK Pemberhentian).
b.      Bagi guru yang hanya mengajar disatu lembaga saja, tetap mengisi riwayat mengajar dengan diisi lembaga yang saat ini ditempat. No SK pengangkatan diisi no SK pertama. No SK Pemberhentian diisi no SK terakhir (walaupun redaksi SK nya bukan SK Pemberhentian)
6.       Printout formulir pendataan dicetak rangkap 1 serta ditanda tangani kepala RA/ Madrasah dan pengawas; serta pada pojok kanan tiap formulir ditempeli foto guru/ pegawai yang bersangkutan.
7.       Print out dan Shoftcopy (CD) dikumpulkan dan direkap melalui IGRA/ KKM, dan selanjutnya dikirim ke Sie Pendidikan Madrasah paling lambat hari Kamis tanggal 19 September 2013.

Demikian untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah

ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001


Tembusan:

- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri  


LAMPIRAN DAN APLIKASI DOWNLOAD DISINI

Tidak ada komentar :

Posting Komentar