PENGAJUAN NUPTK 2013 KEMENAG KAB. KEDIRI
Kepala MIN, MTsN dan MAN
se Kab. Kediri
Kepala RA, MIS, MTsS dan MAS se Kab. Kediri
Assalamualaikum,
Wr. Wb.
Sehubungan dengan
pengajuan NUPTK tahun 2013, mohon Saudara mengusulkan NUPTK bagi guru
dilingkungan lembaga Saudara yang belum mempunyai NUPTK dengan ketentuan
sebagai berikut :
PERSYARATAN
PENGAJUAN NUPTK :
1.
Berstatus sebagai guru CPNS/ Guru PNS/ GTY/ GTT
2.
Mengajar minimal 6 JTM per minggu
3.
Sudah mengajar sejak 1 Januari 2009 sampai sekarang secara berturut-turut
(Khusus GTY)
4.
Pendidikan terakhir SLTA
URUTAN BERKAS
YANG DIKUMPULKAN :
A. Untuk Guru PNS
1.
Form
S06a dari akun PTK (Guru) yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun RA/ Madrasah, yang ditandatangani Kepala RA/
Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh
PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di RA/ Madrasah induk
6.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK
(contoh terlampir)
B. Untuk Guru
Non PNS (GTY)
1.
Form
S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun RA/ Madrasah, yang ditandatangani Kepala RA/
Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh
PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy
SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir
oleh yayasan
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di RA/ Madrasah induk maksimal 5
tahun terakhir oleh Yayasan
6.
1
lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK
(contoh terlampir)
C. Untuk Guru
Non PNS (GTT di Madrasah Negeri)
1.
Form
S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah
dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
1
lembar fotocopy SK GTT dari Kemenag
Kabupaten untuk MIN dan dari Kanwil Kemenag Provinsi untuk MTsN/ MAN
5.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
6.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK
(contoh terlampir)
D. Untuk
Kepala RA/ Madrasah PNS
1.
Form
S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun RA/ Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan
di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas
materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
1
lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala RA/ Madrasah di RA/
Madrasah Induk
6.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK
(contoh terlampir)
E. Untuk
Kepala RA/ Madrasah Non PNS
1.
Form
S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form
S07 (Pakta Integritas) dari akun RA/ Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan
di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas
materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1
lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy
SK pengangkatan sebagai Kepala RA/ Madrasah berstatus Pegawai Tetap Yayasan
selama 4 th berturut-turut terhitung 1
Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.
1
lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di RA/ Madrasah induk maksimal 5
tahun terakhir oleh Yayasan
6.
1
lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.
1
lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat
pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK
(contoh terlampir)
MEKANISME PENGUSULAN :
1.
Berkas dimasukkan Map dengan ketentuan warna :
a.
Map kertas Hijau Untuk Guru PNS
b.
Map kertas merah Untuk Guru Non PNS (GTY)
c.
Map kertas kuning Untuk Guru Non PNS (GTT di Madrasah Negeri)
d.
Map snel bening mika warna hijau Untuk
Kepala RA/ Madrasah PNS
e.
Map snel bening mika warna merah Untuk Kepala RA/ Madrasah Non PNS
2.
Sampul map ditulis :
Kabupaten Kediri
Nama :
Tempat tugas :
Kecamatan :
No PegId S06 :
3.
Berkas dibuat rangkap 1 dan langsung dikirim ke Sie Pendidikan Madrasah
Kemenag Kab. Kediri mulai tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober 2013 pada jam
kerja.
Berdasarkan informasi
dari LPMP Jawa Timur, untuk pengajuan NUPTK sementara hanya untuk Guru, Kepala
Madrasah dan Pengawas saja.
Demikian, atas
perhatiannya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum, Wr. Wb
Kasi Pendidikan Madrasah
Ttd
Drs. H. Imam
Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Surat Pernyataan Pengajuan NUPTK download DISINI
Proses dari A05
ke S06 dan S07 untuk pengajuan NUPTK :
1.
Unduh Formulir A05 Klik DISINI (tanggungan PTK)
2.
Pengisian A05 oleh PTK kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah
3.
Persetujuan dan entri data dasar PTK (sesuai formulir) oleh Admin Madrasah
(tanggungan operator lembaga)
-
Login sekolah
-
Klik Pendidik & Tenaga Kependidikan
-
Klik Regristasi PTK (kolom sebelah kiri)
-
Klik entri formulir A05
-
Isi dan simpan
-
Cetak id dan berikan ke PTK yang bersangkutan
4.
Aktivasi Akun oleh PTK (tanggungan PTK):
-
Masuk web padamu.siap.web.id
-
Klik aktivasi akun ptk
-
Isi PegID dan kode aktivasi
-
Klik lanjut
-
Masukkan password baru yg diinginkan ( dua kali) password minimal 3 digit
-
Klik lanjut
-
Simpan
-
Klik login
-
Isi PegID dan password baru
-
Klik masuk
-
Isi angket EDS , data rinci (4 item) ter sebut dengan lengkap
-
Akhirnya klik simpan
-
Klik cetak
-
Keluarlah formulir S03 dan diserahkan ke operator Madrasah, beserta berkas yang
diperlukan
5.
Entri S03 (tanggungan Operator RA/ Madrasah) :
-
Login sekolah
-
Klik Pendidik & Tenaga Kependidikan
-
Klik Regristasi PTK (kolom sebelah kiri)
-
Klik entri formulir S03
-
Isi dan simpan
-
Cetak S06 dan S07
Penataan berkas, kirim ke Pendma langsung (tidak
melalui KKM)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar