Pendataan RA/ Madrasah 2014 dan Pengusulan NISN 2014 --- Kab. Kediri

Tidak ada komentar
Nomor             :  Kd.15.33/2/PP.00/ 486 /2014                                      Kediri, 25 Maret 2014
Lampiran         :  3 (tiga) lembar
Perihal             :  Pendataan RA/ Madrasah 2014 dan
                           Pengusulan NISN 2014


Yth.
1.      Kepala MIN, MTsN dan MAN se Kab. Kediri
2.      Kepala MIS, MTsS dan MAS  se Kab. Kediri
3.      Kepala RA se Kab. Kediri


Assalamualaikum Wr. Wb.

Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No. Kw.15.2/2/PP.00/835/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Nomor Induk Siswa Nasional, mohon Saudara melengkapi data lembaga dan mengusulkan siswa yang belum mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional dengan mekanisme sebagai berikut :


A.       Update data RA/ Madrasah.
1.    Mengisi dengan lengkap data RA/ Madrasah tahun 2014 yang terdiri dari :
-          Data Lembaga
-          Data Guru
-          Data Pegawai
-          Data Siswa yang sudah mempunyai NISN
-          Data Siswa yang belum punya NISN (pengajuan baru)
-          Data IGRA/ KKM (diisi oleh operator KKM)
2.    Membagi formulir pendataan kepada guru dan pegawai serta menginstruksikan agar diisi dengan LENGKAP dan BENAR dengan cara mengisi sesuai bukti fisik yang dipunyai.

B.        Pengecekan dan pengusulan NISN.
1.    Mengecek satu-persatu NISN siswa, baik yang sudah pernah mempunyai ataupun yang belum mempunyai NISN dengan cara :
a.      Mengecek NISN yang sudah pernah dimiliki :
Ø  Kunjungi website http://nisn.data.kemdikbud.go.id/
Ø  Klik “data siswa
Ø  Masukkan/ ketik NISN
Ø  Klik “cari
Ø  Kalau muncul identitas yang sesuai, berarti NISN sudah benar
Ø  Apabila muncul tulisan “NISN tidak ditemukan, mohon hubungi layanan sistem NISN dinomor telepon: 021-57905777, 021-57904804” maka lakukan hal-hal sebagai berikut :
·    Selesaikan semua pengecekan dan tandai NISN yang sudah tidak ada atau namanya berubah
·    Rekaplah semua data NISN yang bermasalah tersebut dalam format excel
·    Hubungi no telepon 021-57905777, 021-57904804 untuk penyelesaiannya
·    Apabila tidak ada respon/ penyelesaian dari operator NISN Kemdikbud tersebut, maka masukkan data tersebut pada pengusulan NISN baru dengan tetap mencantumkan NISN yang pernah dipunyai

b.      Pengusulan NISN  :
Ø  Sebelum mengusulkan, harap dicek terlebih dahulu apakah pengusulan NISN yang sudah diusulkan melalui EMIS offline tahun 2013 sudah keluar atau belum, dengan cara :
Ø  Kunjungi website http://nisn.data.kemdikbud.go.id/
Ø  Klik “data siswa
Ø  Klik “Pencarian Berdasarkan Nama
Ø  Ketik nama siswa, tempat lahir, dan tanggal lahir siswa sesuai dengan data pada emis offline yang pernah dikirim
Ø  Klik “cari
Ø  Apabila muncul NISN berarti NISN sudah resmi keluar
Ø  Apabila muncul tulisan “No records to display”. Berarti NISN belum keluar

C.       Mekanisme pengumpulan data :
1.        Data dilampiri 2 (dua) berkas yaitu:
-          Surat pernyataan dari kepala RA/ Madrasah bahwa data yang dikirim adalah data yang benar, bermaterai 6000 (format terlampir)
-          Fotokopi SK Pembagian tugas yang dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
2.        Formulir guru/ pegawai hanya untuk mempermudah operator mengentri data, tidak perlu dikumpulkan.
3.        Hasil entri data excel tidak perlu di cetak.
4.        Lembaga mengirim data dan berkas ke ketua IGRA / KKM terakhir tanggal 5 April 2014
5.        Data kemudian direkap oleh operator IGRA/ KKM
6.        Setiap IGRA/ KKM hanya mengirim 1 file rekapan dan file harap diberi nama / rename sesuai nama IGRA/ KKM.
Contoh nama file :
2. Pendataan Lembaga MI – 2014 KKM MI Ngasem.xls
7.        Berkas pernyataan dan fotokopi SK pembagian tugas se IGRA/KKM dijilid menjadi 1 (satu) jilid
8.        IGRA/ KKM mengirim berkas dan softcopy (CD) ke Sie Pendma Kab. Kediri terakhir tanggal 8 April 2014 pada jam kerja.
9.        Selanjutnya hal-hal yang kurang jelas bisa disampaikan melalui group facebook EMIS Kab. Kediri :

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum W. Wb.


a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah

 ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001

 Tembusan:

- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri 




Keterangan tambahan :
1. Setiap guru/ pegawai hanya didata pada satu lembaga
2. Apabila guru/ pegawai bertugas pada dua lembaga atau lebih
    harus memilih salah satu
3. Setiap personal hanya didata pada satu jabatan yaitu pegawai atau guru
    tidak boleh kedua-duanya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar