Ralat surat edaran Tuprof dan SK Dirjend dan NRG Guru sertifikasi Lulus 2014 Kab. Kediri

Tidak ada komentar
Sehubungan dengan perkembangan informasi, berikut kami sampaikan tambahan informasi pemberkasan:

1. Apabila ada guru yang mengajar di dua tempat, SKBK hanya dibuat di satminkal dengan jumlah JTM komulatif antara 2 lembaga. Kemudian redaksi alinia ke empat ditambah dengan no SKMT dari kedua lembaga contoh: Surat keterangan ini dibuat berdasarkan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari Kepala ....MTs A....... No .......A..... tanggal 30 Juni 2015 dan Kepala ....MTs B....... No .......B..... tanggal 30 Juni 2015 

2. Apabila ketika cetak portofolio halaman ke 3 tidak muncul riwayat mengajar semester 2 TP 2014/2015, maka  riwayat mengajar semester 2 TP 2014/2015 dicetak menggunakan fasiltas PRINTSCREEN caranya :
- Login PTK
- Karir
- Riwayat mengajar
- Kemudian cari tombol bertuliskan PRINSCREEN pada keyboard komputer anda dan tekan satu kali
- Buka aplikasi Microsoft Word kemudian PASTE / Ctrl+V
- Kemudian Print/ cetak

3. Untuk guru non PNS lulus sertifikasi tahun 2014 tidak perlu melampirkan fotokopi rekening. Data rekening dikosongi

4. SKMT harus berdasar PADAMUNEGERI kecuali yang mempunyai jam tambahan di Paket B/ C. Paket B dan C penambahan manual dengan melampirkan jadwal pelajaran dari kejar paket.

5. Dasar Beban kerja guru pada pemberkasan periode ini masih mengacu pada informasi yang kami berikan januari 2015 kemarin : http://madrasahkabkediri.blogspot.com/2015/01/pemenuhan-beban-kerja-mulai-januari.html 

Demikian, terimakasih

--
Sie Pendidikan Madrasah 
Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
Jl. Pamenang 64 Katang Kab. Kediri telp : 0354-698106

RALAT
1. Untuk format SKBK pada alenia terakhir tertulis "Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan tunjangan profesi/ bantuan tunjangan profesi tahun 2014 "
tahun 2014 diralat menjadi tahun 2015
2.  Kertas untuk print portofolio Non PNS berwarna HIJAU
diralat menjadi MERAH
3. Tidak masalah  bila pada portofolio apabila tertera "belum sertifikasi" dikarenakan status tersebut akan muncul dengan sendirinya bila proses verval NRG sudah selesai. Yang penting ditempeli fotokopi kartu NRG atau SK Dirjend NRG

SK DIRJEND LULUS 2014 DOWNLOAD DISINI

Keterangan :
Bagi guru lulus sertifikasi 2014 dan namanya tidak tercantum dalam SK Dirjend tersebut tidak perlu mengikuti pemberkasan tunjangan profesi. Selanjutnya segera melapor ke Pendma dengan membawa fotokopi dan asli sertifikat pendidik.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar