Update info pemberkasan tunjangan fungsional GBPNS 31-10-2015

Tidak ada komentar
Sehubungan dengan perkembangan informasi, berikut kami sampaikan info tambahan pemberkasan tunjangan fungsional:


  • Fotokopi SK guru yang dimaksud pada surat adalah SK guru tetap yang mencantumkan penunjukan guru mulai tanggal 1 Januari 2015. Jadi apabila Januari sd Desember 2015 terdapat dua SK yang diterbitkan, maka dilampirkan fotokopi dua SK tersebut
  • Legalisir yang dimaksud dalam surat harus ditanggali
  • Fotokopi SK Pembagian tugas yang dilampirkan juga dua, yaitu semester genap 2014/2015 dan semester ganjil 2015/2016. Untuk jadwal semester genap 2014/2015 tidak menggunakan PADAMU cukup jadwal manual yang sudah dibuat oleh masing-masing lembaga.
  • Bagi yang rekening BTN nya mati atau penerima TF baru, maka bisa langsung ke BTN pusat Jl. Diponegoro 22 kota kediri untuk mengisi formulir. Buku rekening kalau sudah jadi nantinya akan dikirim ke pendma. Jadi rekening tidak langsung jadi. Sehingga pada kolom isian rekening dalam daftar calon penerima TF dikosongi saja, akan diisi oleh pendma.
  • Data base yang bisa diunduh pada SIMPATIKA adalah per bulan agustus 2015, sehingga ada beberapa guru non PNS yang sudah pindah satminkal dari diknas atau daerah lain atau Tenaga Kependidikan yang sudah alih fungsi ke tenaga Pendidik tidak muncul pada data base.
  • Dengan ini kami sampaikan bahwa guru bukan PNS yang sudah mempunyai NUPTK tetapi tidak tercantum pada data base BOLEH diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak berstatus sebagai Tenaga Kependidikan (TU, Satpam, dsb)
  2. Printout Kartu NUPTK pada kolom "fungsi" tercantum sebagai PENDIDIK, kolom Instansi : Satminkal RA/ Madrasah dilingkungan kemenag Kab. Kediri.
  3. Mempunyai SK guru di lembaga pendidikan tersebut per 1 januari 2015 sd Desember 2015
  4. Aktif mengajar di lembaga tersebut pada bulan januari sd desember 2015 dibuktikan dengan tercantumnya nama yang bersangkutan pada fotokopi SK Pembagian tugas semester genap 2014/2015 dan semester ganjil 2015/2016
  5. Pengisan kolom "no urut data base" pada form daftar usulan calon penerima harap dikosongi

Demikian, terimakasih

Tidak ada komentar :

Posting Komentar