Pengusulan Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Fungsional 2011
Nomor : Kd.13.06/5/PP.00/ 1152 /2011 Kediri, 4 November 2011
Lampiran : 3 (tiga) lembar
Perihal : Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Di
Kediri
Assalamu’alakum Wr. Wb
Menindak lanjuti hasil rakor Kasi Mapenda di Kanwil Kemenag Prov Jatim tanggal 3 November 2011, harap saudara mengusulkan data guru bukan PNS penerima tunjangan fungsional tahun 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Syarat penerima (sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2011 no. Dj.I/DT.I.I/284/2011):
1. Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah (TU, tukang kebun, satpam tidak diperbolehkan)
2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama ataupun instansi lain
3. Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA yang mempunyai izin operasional
4. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah.
5. Bukan guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2009
6. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
7. Belum memasuki usia 60 tahun
Teknis Pengiriman data :
1. Data diusulkan oleh Kepala Madrasah dan direkap oleh KKM, disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy paling lambat hari selasa tanggal 8 November 2011 pada jam kerja. Lembaga yang tidak mengirim pada tanggal tersebut dianggap tidak mengusulkan.
2. Untuk kolom pada form semua harus diisi, tetapi untuk print out yang di print hanya sampai kolom 11
3. Berkas dibendel/ dijilid per KKM dan diberi pembatas kertas warna permadrasah.
4. Urutan penyususunan berkas:
1. Print out form usulan nama-nama guru penerima STF-GBPS se KKM dan ditandatangani ketua KKM.
2. Surat Usulan dari Kepala Madrasah
3. Fotokopi SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir kepala madrasah
4. Form usulan
5. Surat pernyataan kinerja bermaterai 6000
5. KKM harap merekap soft copy dan dikirim melalui CD (bukan flashdisk)
Tambahan. Lembaga yang mengusulkan tunjangan fungsional, maksimal pada tanggal 15 November 2011 data umum lembaga sudah harus masuk pada EMIS online Kemenag.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
.
Tembusan Yth:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
INFORMASI TAMBAHAN KHUSUS KETUA SUB RAYON UJIAN NASIONAL MTS DAN KETUA SUB RAYON MA:
- HARAP MENYUSUN DRAFT SUB RAYON LENGKAP DENGAN ANGGOTANYA
- FORMAT SEPERTI TAHUN LALU
- PRINT OUT DIKIRIM PALING LAMBAT TANGGAL 8 NOVEMBER 2011 LANGSUNG KE DIKPORA KAB. KEDIRI BAGIAN KURIKULUM. DAN DIKIRIM KE MAPENDA SEBAGAI TEMBUSAN.
- HARAP SOFTCOPY DISIAPKAN DIFLASHDISK
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
apakah no rekening bank yang telah hangus harus buat sendiri lagi?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh penulis.
BalasHapusSyarat yang nomor 5 , Bukan guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2009, itu berarti meskipun dia bukan PNS tp sudah tersertifikasi tidak boleh mengajukan? kemudian bagaimana dengan yang lulus sertifikasi tahun 2010? apakah tetap bisa diajukan? mohon penjelasannya..
BalasHapusyang rekening BRI Britama ganti apa tidak ?
BalasHapuskuota yang diberikan berdasarkan apa? Apakh ada batasan maksimal kuota pada tiap madrasah?
BalasHapus@fendik dan alfatah sudah dijawab sebelumnya. @Agus : Prioritas pada masa kerja dan jumlah jam mengajar
BalasHapusKasian TU nya,,kerjaan nya berat tapi g pernah dapat tunjangan...low g ada yg mau jadi Tu gimana jadinya sekolah.....
BalasHapuskenapa pak TU gak bisa dapat tunjangan fungsional padahal yang data guru supaya dapat bantuan juga yang ngerjain TU guru cuma tinggal tangda tangan doank yang ngurusin kebanyakan juga TU, apa lagi guru sudah ada sertifikasi sedangkan TU gak da sertifikasi gak dapat tunjangan juga, kacian,kacian,kacian,,
BalasHapusmohon dipertimbangkan ya pak!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
sabar..sabar.. rejeki tidak di situ saja!
BalasHapuskapan cairnya yaaaa? hem..hem..^y^
BalasHapus