Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

Tidak ada komentar
BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MULAI JULI 2015 BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang sekaligus menghapus SK Dirjend Pendis 166 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah

Beberapa hal yang baru terkait keluarnya KMA 103 ini adalah sebagai berikut :

1.       Untuk guru bukan PNS, perhitungan 12 JTM minimal disatminkal sesuai mapel sertifikat pendidik masih berlaku bagi guru mapel umum yang mempunyai jam tambahan diluar satminkal.
2.       Bidang studi Fiqih, Aqidah Akhlaq, SKI dan Quran hadits merupakan kesesuaian antara satu dengan yang lainnya, sehingga pemenuhan 24 JTM baik guru PNS maupun bukan PNS bisa dipenuhi dengan mengajar sesuai bidang studi di sertifikat pendidik atau penjumlahan dari 4 bidang studi tersebut, dengan mengesampingkan minimal 12 JTM.
3.       Guru PNS yang mempunyai pemenuhan jam diluar satminkal, maka harus mengajar minimal 6 JTM disatminkal sesuai sertifikat pendidik. Hal ini dikarenakan PMA 43/ 2014 hanya khusus untuk guru bukan PNS. Sehingga guru PNS JTM minimalnya merujuk pada Permendiknas 39 tahun 2009, yaitu minimal mengajar 6 JTM disatminkal bagi yang pemenuhan jamnya di luar satminkal.
4.       Beban kerja guru Kelas MI tidak dihitung dengan jam melainkan kewajiban mengampu mata pelajaran dalam satu kelas/ satu rombel. Dengan ketentuan wajib mengajar minimal mapel Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPS dan IPA pada kelas tersebut.
5.       Pemenuhan 6 JTM minimal bagi Kepala MI yang mempunyai sertifikat pendidik guru kelas diperbolehkan mengajar mapel secara bebas disatminkal.
6.       Beban kerja guru Kelas RA tidak dihitung dengan jam melainkan kewajiban menjadi guru kelas pada satu kelas/ satu rombel
7.       Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala Lab diakui ekwifalen 12 JTM dengan syarat memiliki sertifikat kepala Lab/ Kepala Perpustakaan dari Perguruan Tinggi/ fakultas  yang sesuai dan terakreditasi.
8.       SKBK guru PNS MIN dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, selanjutnya apabila SK pembagian tugas sudah dibuat, Kepala MIN diperkenankan mengajukan SKBK ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
9.       Semua tugas tambahan yang tercantum di KMA 103 diakui ukwifalennya dengan catatan satu guru hanya boleh mendapat SATU tugas tambahan. Apabila mempunyai tugas tambahan lebih dari satu, maka dipilih salah satu yang mana nantinya dicantumkan dalam SKMT.
10.    Dengan keluarnya PMA 43/2014 maka format surat tugas berubah sesuai dengan yang tercantum dalam PMA tersebut. (contoh format menyusul).


Tidak ada komentar :

Posting Komentar