Keputusan Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
BEBAN
KERJA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK MULAI JULI 2015 BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI
AGAMA NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH
YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Keputusan
Menteri Agama Nomor 103 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama nomor
43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang sekaligus menghapus SK Dirjend Pendis 166
tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul
Athfal/ Madrasah
Beberapa
hal yang baru terkait keluarnya KMA 103 ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk guru bukan PNS, perhitungan
12 JTM minimal disatminkal sesuai mapel sertifikat pendidik masih berlaku
bagi guru mapel umum yang mempunyai jam tambahan diluar satminkal.
2.
Bidang studi Fiqih, Aqidah
Akhlaq, SKI dan Quran hadits merupakan kesesuaian antara satu dengan yang lainnya,
sehingga pemenuhan 24 JTM baik guru PNS maupun bukan PNS bisa dipenuhi dengan mengajar sesuai bidang studi di
sertifikat pendidik atau penjumlahan dari 4 bidang studi tersebut, dengan
mengesampingkan minimal 12 JTM.
3.
Guru PNS yang mempunyai
pemenuhan jam diluar satminkal, maka harus mengajar minimal 6 JTM disatminkal
sesuai sertifikat pendidik. Hal ini dikarenakan PMA 43/ 2014 hanya khusus untuk
guru bukan PNS. Sehingga guru PNS JTM minimalnya merujuk pada Permendiknas 39
tahun 2009, yaitu minimal mengajar 6 JTM disatminkal bagi yang pemenuhan jamnya
di luar satminkal.
4.
Beban kerja guru Kelas MI tidak
dihitung dengan jam melainkan kewajiban mengampu mata pelajaran dalam satu
kelas/ satu rombel. Dengan ketentuan wajib mengajar minimal mapel Bahasa
Indonesia, PKn, Matematika, IPS dan IPA pada kelas tersebut.
5.
Pemenuhan 6 JTM minimal bagi Kepala
MI yang mempunyai sertifikat pendidik guru kelas diperbolehkan mengajar mapel secara
bebas disatminkal.
6.
Beban kerja guru Kelas RA tidak
dihitung dengan jam melainkan kewajiban menjadi guru kelas pada satu kelas/
satu rombel
7.
Tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan dan kepala Lab diakui ekwifalen 12 JTM dengan syarat memiliki
sertifikat kepala Lab/ Kepala Perpustakaan dari Perguruan Tinggi/ fakultas yang sesuai dan terakreditasi.
8.
SKBK guru PNS MIN dikeluarkan
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, selanjutnya apabila SK pembagian tugas sudah dibuat, Kepala
MIN diperkenankan mengajukan SKBK ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
9.
Semua tugas tambahan yang
tercantum di KMA 103 diakui ukwifalennya dengan catatan satu guru hanya boleh
mendapat SATU tugas tambahan. Apabila mempunyai tugas tambahan lebih
dari satu, maka dipilih salah satu yang mana nantinya dicantumkan dalam SKMT.
10.
Dengan keluarnya PMA 43/2014
maka format surat tugas berubah sesuai dengan yang tercantum dalam PMA tersebut.
(contoh format menyusul).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar