Pengusulan bantuan BOSDA bagi guru MI dan MTs pada lembaga swasta
No: Kd.13.06/05/PP.00/913.a/2011
Yth. Kepala MI swasta dan MTs Swasta se Kab. Kediri
Assalamualaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Dan Guru Swasta (BPPDGS) dari Pemerintah Kab. Kediri. Harap saudara mengusulkan guru penerima BPPDGS dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Syarat guru penerima
1. Berstatus Non PNS dan ditetapkan sebagai guru tetap pada MI swasta / MTs swasta yang memiliki ijin operasional.
2. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun
3. Pendidikan terakhir minimal S1
4. Beban mengajar minimal 24 Jtm/ Minggu
5. Bukan guru yang lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010
B. Prosedur pengusulan :
1. Mengisi form (download form klik disini)
2. Untuk MI form pengusulan diketik dengan program excel dan harus direkap se Kecamatan
3. Untuk MTs form pengusulan diketik dengan program excel, diperbolehkan mengirim sendiri satu madrasah ataupun direkap se KKM
4. Softcopy di emailkan ke alamat mapendakabkediri@yahoo.co.id
pada subyek harap ditulis " BOSDA MI Kec. ........" atau " BOSDA MTs..... Kec. ....."
paling lambat 29 Agustus 2011.
C. Pengumpulan Berkas
- Berkas dimasukkan dalam 1 map snel per madrasah (MI Warna Hijau, MTs Biru) dengan urutan:
1. Surat pengantar
2. Form pengusulan yang ditandatangani kepala madrasah
2. SK guru tetap terakhir yang dilegalisir (kalau SK nya kolektif, cukup satu saja)
3. Fotokopi ijasah, masing-masing guru 1 lembar
4. SK Pembagian Tugas semester ganjil 2011/2012 yang dilegalisir
- Berkas dikirim ke Mapenda paling lambat tanggal 12 September 2011. Untuk MI harap dikumpulkan per KKM Kecamatan. untuk MTs diperbolehkan mengirim sendiri per madrasah.
PENTING!!
1. Tidak ada batasan jumlah guru yang diusulkan
2. Berhubung kuota yang tersedia sangat terbatas (kurang lebih 500 guru), maka tidak semua guru yang diusulkan akan disetujui, mungkin setiap lembaga hanya mendapat kuota 2 atau 3 guru. Harap data yang dikirim diurutkan berdasar masa kerja.
3. Guru yang ijasahnya belum keluar harap tidak diusulkan.
4. Madrasah yang tidak mengirim email pada tanggal 29 Agustus 2011, kami anggap tidak mengusulkan bantuan.
5. Bantuan ini serupa dengan BOS. jadi hanya untuk tingkat MI dan MTs. Bagi lembaga RA maupun MA harap ma'lum.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
apa bantuan itu ada hubungannya dengan tunjangan fungsional, apa memang ada program khusus bagi guru swasta?
BalasHapusbukan tunjangan fungsional. Fungsional dana berasal dari Kanwil Kemenag Prov. Jatim. BOSDA dari dana sharing Pemprov Jatim dg PemKab Kediri.
BalasHapusPak mungkin ada penjelasan, kenapa BOSDA Kab Kediri tidak seperti BOSNAS, diberikan untuk pendamping BOSNAS jadi untuk Biaya Operasional Non Personalia. Kan begitu pengertian BOSNAS. Di Pemkab Jombang BOSDA seperti BOSNAS tidak diberikan ke Personal Guru tapi ke Lembaga. Trimakasih
BalasHapusbagaimana dengan tunjangan fungsional guru tahun 2011?
BalasHapusdalam administrasinya dipersulit nggak? kalau bantuannya serupa dengan BOS teknis pencairannya apakah sama dengan BOS?
BalasHapusApakah bantuan ini diambilkan dari quota BOSDA MADIN atau memang ada sendiri untuk MI/MTs?
BalasHapus@PSM : Klo ingin membaca buku pedoman serta dasar hukum Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Dan Guru Swasta (BPPDGS) silakan ke Mapenda
BalasHapus@. Maksudnya dipersulit bagaimana? harap tidak memaknai sesuatu yang prosedural dengan kata "dipersulit"
@. Madina : Guru swasta ada kuotanya sendiri. BPPDGS bukan hanya untuk madin, silakan cermati kepanjangannya.
@. Lukman : Tunjangan fungsional sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari kanwil
seiring fajar idul fitri,moga BOSDA bisa wujudkan asa yg tertunda bagi para guru swasta...
BalasHapusPak mohon maaf, untuk Surat Pengantar ditujukan/kepada siapa? Kalau bisa ada contoh yang kongkrit, menghindari kesalahan. Trimkasih
BalasHapusPak nanya, untuk SK Pembagian tugas per Guru apa cukup satu untuk semua guru seperti SK Guru Tetap yang kolektif.
BalasHapusPak mohon petunjuk, kami diminta contoh surat pengantar BOSDA oleh sebagian teman, saya membuat dengan merujuk surat inpassing. Saya share di www.psm-merak.blogspot.com mohon Bapak staf Mapenda terkait berkenan mengecek dan memperbaiki surat kami tersebut. Terimakasih
BalasHapus1. Semua surat yang ditujukan pada kantor kementerian agama harus ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
BalasHapus2. Fotokopi SK Pembagian tugas cukup 1 saja
3. Pada dasarnya, semua berkas, arsip, tagihan data, dsb yang ditujukan ke Kantor harus ada surat pengantarnya. Jadi tidak harus ada permintaan dari Mapenda baru membuat. Surat pengantar adalah prosedur resmi tata persuratan kantor. Kemudian untuk bentuk surat pengantar itu tidak ada format patennya. Bentuk dan kalimat silakan dibuat sendiri asalkan sesuai dengan kaidah surat resmi yang ada. Yang jelas harus menggunakan bahasa resmi, harus ada hal hal berikut ini:
a. Kop surat
b. No, lampiran, perihal surat
c. Tanggal surat
c. Pejabat yang dituju
d. Pembuka
e. Isi
f. Penutup
g. Nama dan stempel pengirim
h. tembusan (kalau ada)
jangan lupa pada awal surat diberi dasar pembuatan surat. Contohnya : Menindak lanjuti surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri No. Kd.13.06/05/PP.00/913.a/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Pengusulan Bantuan BOSDA, bersama ini kami kirimkan....dst.
Pencantuman tempat pada penanggalan surat tetap menggunakan kota, jangan menggunakan Kecamatan atau desa. Sebenarnya penulisan Kepada Yth. itu cukup memilih satu saja Kepada Kepala...dst atau Yth. Kepala....
tapi memang sudah umum menggunakan kepada yth. yang lebih keliru lagi adalah penulisan Kepada Yth. Bapak Kepala....
Mungkin kendalanya di perasaan orang jawa yang tidak enak kalau tidak ada kata-kata bapak. Terus peletakan tanggal sebaiknya diatas. kecuali model surat keterangan, atau surat pernyataan yang judul suratnya ditengah. tanggalnya tetap dibawah. Tata persuratan dan kearsipan ada buku petunjuknya dari Sekretaris jendral kementerian agama. Kalau dianggap perlu, kapan-kapan coba kita sosialisasikan. insyaallah
Alhamdulillah, terimkasih pak penjelasannys. Saya sangat setuju dan mendukung tentang sosialisasi tersebut. Masalah biaya bisa swadaya per kkm. Atau monggo mudahnya gimana kita mengikuti Mapenda. Kami tunggu pak.
BalasHapuskapan fungsional cair pak.....buat bayar hutang...
BalasHapusSetuju Pak Rustam... Mulai dr sekarang Administrasi kantor harus dibenahi, biar rapi... ditungu tindak lanjutnya...
BalasHapusPak bgaimana jika buku rekning bank unt fungsional limited/hanguz? Bsakah dperbharui lgi, karena biasax dalm 6bln udh cair,ni 1th blum jg ad kbr.
BalasHapus