Tunjangan Profesi Pencairan Bulan Januari s.d Juni 2011 bagi Guru RA/ Madrasah lulus tahun 2007 s.d 2009
Nomor : Kd. 13.06/05/PP.00/ 913 / 2011 Kediri, 22 Agustus 2011
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Pencairan Tunjangan Profesi periode Januari s.d Juni 2011
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA se Kab. Kediri
di
Kediri
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2011, maka kami mohon saudara menginformasikan kepada guru lulus sertifikasi tahun 2007, 2008, dan 2009 untuk melengkapi berkas pencairan tunjangan profesi dengan ketentuan sebagai berikut :
Urutan berkas yang dikumpulkan :
1. Mengumpulkan asli SKMT 1 lembar (download disini)
2. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi 1 lembar
3. Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2010/2011 yang dilegalisir 1 lembar
4. Fotokopi jadwal Pelajaran semester genap 2010/2011 yang dilegalisir 1 lembar
5. Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir 1 lembar (Bagi PNS)
6. Fotokopi KGB terakhir 1 Lembar (Bagi PNS)
7. Bagi Kepala Lap/ Kepala Perpustakaan mengumpulkan:
- Daftar inventaris/ media ruang Lab
- Program kegiatan Lab
- Rekapitulasi Daftar hadir siswa di Lab
- Foto ruang Lab
- Format untuk dokumen diatas diserahkan pada masing-masing lembaga
8. Bagi Waka mengumpulkan program kerja sesuai dengan bidang tugasnya rangkap 1
9. Fotokopi rekening 1 lembar dengan saldo minimal Rp. 200.000,-
Keterangan:
- Surat ini tidak berlaku bagi Guru PNS di Satker Negeri
- Proses verifikasi beserta proses pencairan tunjangan profesi diperkirakan membutuhkan waktu + 2 bulan dimulai dari pengumpulan berkas
- Setelah dana tunjangan profesi masuk rekening diharap segera mencetak buku rekening di BANK sebagai bukti pencairan dan difotokopi sebanyak 1 lembar serta dikumpulkan ke Mapenda paling lambat 2 minggu setelah pencairan.
- Berkas dimasukkan map dengan ketentuan : warna kuning untuk PNS dan warna merah untuk Non PNS. Pada map harap ditulis No Peserta Sertifikasi, Nama Guru, Nama dan Alamat madrasah serta no HP.
- Berkas dikumpulkan ke Mapenda tanggal 22 s.d 26 Agustus 2011 pada jam kerja.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
- Pengawas PAI SMP/MTs, SMA/MA.SMK
- Pengawas PAI TK/RA, SD/MI
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
kok,,,cuman tunjangan profesi to pak.....TFG ne mana????gak kasihan GTT yang nunggu-nunggu.....he...he,,,
BalasHapusBuat apa tunjangan profesi, manfat bagi madrasah tidak ada? mutu dan kualitas guru bertunjangan profesi sama bahkan lebih buruk dari guru yang tidak bertunjangan.....
BalasHapuspatut dipertanyakan mutu guru yang bertunjangan profesi? Skill sama bahkan tak lebih baik dari guru yang tidak bertunjangan profesi...
BalasHapusKlo ada guru penerima tunjangan profesi yang tidak memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, silakan lapor ke Mapenda dengan membawa bukti fisik. Dan apabila anda mengetahui ada guru yang berprofesi sebagai pegawai tetap pada instansi lain juga silaka melapor karena sesuai dengan PP 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 1, guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas, tidak berhak menerima tunjangan profesi.
BalasHapusMohon Informasi untuk tunjangan Fungsional bagi Guru non PNS.
BalasHapusKualitasnya malahan lebih bagus GTT daripada guru profesi.
trus gimana kasian yang GTT
Gajinya terkadang 3 bulan sekali baru diberikan. itupun jauh dari Standar.
Harap disupervisi secara mendadak untuk tiap-2 guru yang sudah bersertifikasi... kebanyakan tunjangannya tidak diperuntukkan bagi mutu pendidikan sesuai dengan surat yang diupload pada Kamis, 23 Desember 2010.
BalasHapusPak, saya memahami maksud Laporan harus disertai bukti fisik. Tapi jika itu dilakukan paling tidak terjadi masalah: pertama memberatkan pelapor, kedua dapat terjadi "permusuhan" antara pelapor dan terlapor. Menurut kami, fungsikan PPAI untuk menindaklanjuti. Saya yakin pekerjaan PPAI tidak begitu banyak di lapangan sesuai Tupoksi. Kita lapor secara tidak langsung maksudnya biar ada tindak lanjut melalui PPAI bukan malah kita diberi pekerjaan memberikan bukti fisik pak. Harap dimaklumi. Dari pada kita laporkan ke pihak instansi lain jadi malu kan pak. Monggo dipun galih kanthi wening.
BalasHapusUntuk teman2 yang belum dapat Bantuan Tunjangan Profesi (karena komentar negatif mayoritas dari GBPNS) jadi kita sebut Bantuan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), memang wajar berkomentar itu. Jadi solusinya ya mendorong mereka melalui Kepala dan PPAI yang bersangkutan untuk ditingkatkan mutunya. Menurut kami tidak serta merta Bantuan TPP dapat meningkatkan mutu, bisa jadi karena sudah terlalu lama tidak mendapat Gaji (HR) yang layak, jadi situasinya adalah mungkin lo ya.. "Kemarin mereka 'maaf' bekerja 24 Jam/minggu dapat Honor 1/10 dari yang selayaknya, sehingga sekarang dengan Bantuan TPP dapat 100% kan pas. Adapun PNS yang dapat TPP tetap saja, ya mungkin memang kemampuannya sudah mentok. Mau kuliah susah bayar, mutu Perguruan Tinggi juga rendah, mau mutu tinggi OTAK gak sampai, waktu kurang. Mau ikut diklat jarang, sesekali ada hanya jual sertifikat". Kesimpulan kami adalah: semua harus berupaya meningkatkan kualitas GURU dan Pendidikan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan, bukan dengan CACI dan BENCI namun dengan KASIH, ASAH, ASUH dan ASIH. Bohong kalau UANG bisa meningkatkan MUTU pendidikan tanpa peran serta Pihak lainnya termasuk ANDA tapi bukan dengan CACI.
BalasHapusSertifikasi?sertifikasi????apakah pendidikan hanya mengurusi sertikasi???apakah bedanya antara guru yang sudah sertifikasi dengan tidak????dalam segi kualitas???dalam segi kuantitas???apakah beda???ternyata kurang lebih sama........bahkan terkadang lebih baik yang belum sertifikasi....Yang terhormat Bapak-bapak/Ibu-ibu yang berkepentingan dengan sertifikasi guru-guru ini,,,,lebih bijaklah dan lebih adil lah anda dalam memilih dan menentukan guru yang layak sertifikasi....belum tentu guru yang sudah luuuuaaaamaaaaa mengabdi itu profesional..., belum tentu juga guru yang baru kemren sore mengajar itu tidak profesional....jadi,,,bijaksanalah.........dan adil lah.....suwun..
BalasHapusBapak yang terhormat...saya cuman mau tanya apakah benar...termasuk syarat pencairan tunjangan profesi..juga mengumpulkan perangkat pembelajaran??"mohon ma'af,,,saya sering di mintai bantuan untuk membuatkan perangkat pembelajaran(tau jadi) sekian Rb...ketika ditanya buat apa Pak...untuk pencairan...e...e.....e,, ternyata.saya tidak menolak membuatkan pak karena saya juga dapat upah..he..he.."
BalasHapus- pertanyaan saya apakah guru yang profesional itu seperti itu?
-Kebanyakan dari mereka guru yang sudah tua dan GAPTEK pak,, ya seharusnyalah, perangkat itu di tulis tangan sendiri dulu dari guru yang sertikasi itu, setelah di cek PPAI/Kepala,, baru dicetakkan gitu pak,,, biar guru tersebut (gak tahu jadi),, dan saya juga tetep dapat upah pak...he...he..., Bagaimana menurut pendapat saya ini Pak?
Saya salut dengan guru-guru zaman sekarang.. semoga keikhlasan masih ada dalam hati dan menjadi guru yang digugu dan ditiru oleh masyarakat..amiin
BalasHapusTunjangan fungsional nya mana pak............??? kok anyep...anyep....aja... panggah sertifikasi aja....!!!! yang di urusin....
BalasHapusTernyata banyak pelanggaran ya....
BalasHapusUntuk masalah siapa yang layak berangkat sertifikasi, ketika sudah ada tanda tangan kamad dan PPAI serta berstempel maka sudah mempunyai kekuatan hukum. Jadi dari Mapenda tidak mungkin datang ke madrasah satu-persatu. Kemudian bagi yang membuat/ membantu membuat surat/ dokumen palsu, hal itu sangat dilarang. Secara moral anda mendzolimi guru yang masa kerjanya jujur dan seharusnya berangkat sertifikasi. Secara hukum, berkas pemberangkatan peserta sertifikasi ataupun berkas pencairan yang didalamnya terdapat surat/ dokumen palsu maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang negara yang sudah dikeluarkan ke kas negara sesuai dengan PP 41 tahun 2009 dan KMA 73 tahun 2011. Selain itu yang lebih berat lagi, membuat surat/ dokumen palsu melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mohon tidak memalsukan data demi keselamatan dunia akhirat.
Untuk tunjangan fungsional, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari Kanwil ataupun Kemenag pusat.
Wah kalo urusan uang yang ngisi komentar cukup rame ya. Sampek tukang rental juga ikut nimbrung. Meski pertanyaannya sudah ada jawaban di SURAT yang dikomentari ini. Biar Mapenda tidak ngurusi hal2 seperti ini saya jawab saja mas, jadi perangkat pembelajaran itu merupakan kelengkapan (prasyarat) untuk mengurus SKMT, dan SKMT menjadi syarat pencairan Tunjangan Profesi/Bantuan Tunjangan Profesi. Singkatnya kalo gak buat perlengkapan ini ya SKMT tidak ditandatangani oleh yang berwenang. Soal guru sepuh atau bahkan yang muda tapi GAPTEK, bukankah itu berkah buat anda? Semakin GAPTEK rejeki anda semakin banyak. Agar tidak GAPTEK itu ada yang ngurus sendiri. Khusus saudara ku yang kurang bersimpati soal SERTIFIKASI, mungkin karena anda belum dapat saja, coba kalau dapat... Intinya semua itu Amanat UNDANG-UNDANG dan Peraturan lainnya. Jadi kalau ngritik soal ini, justru KURANG BIJAKSANA juga kurang BIJAKSINI, tanyakan kepada para WAKIL RAKYAT, dkk. Soal PESERTA itu bukan soal KEBIJAKAN tapi ada REGULASI yang harus dipatuhi, tua dan muda kaitannya dengan PROFESIONAL memang tidak terkait langsung tapi ada relevansinya. Apakah KITA lupa bahwa Standar PROFESI GURU itu ada EMPAT KOMPETENSI, yang salah satunya adalah Kompetensi SOSIAL dan KEPRIBADIAN. Diakui atau tidak, kedua Kompetensi ini terpaut erat dengan USIA seseorang, meskipun tidak selalu demikian. OK mari kita majukan bersama pendidikan melalui profesi kita masing-masing; sebagai GURU, Pengusaha, Operator, dll. Salam buat Mapenda
BalasHapuszaman sekarang masih ada gak ya orang yg mau mengajar tanpa digaji??? mungkin inilah alasan pemerintah mendahulukan guru yg masa baktinya terlama krn mereka dulu mengajar dg ikhlas tanpa pamrih. hargailah mereka. semoga pendidikan di Indonesia semakin maju!!!
BalasHapuskok cuma tunjangan prosefiiiii terus yang lancar pencairannya .... Tunjangan Fungsional nya mana ??
BalasHapus???
siiiip kuaabeh komentare...tetep semangat buat MAPENDA...suxses buat yang dah sertifikasi,,,& yang belum sabar dan ngantri jangan asal kritik...he...he...he...
BalasHapusBagi yang nunggu SUBSIDI Tunjangan Fungsional, bersabar saja. Sebenarnya berdasarkan PP 74 Tahun 2008 Pasal 19 menyebutkan bahwa persyaratan Guru yang berhak menerima Tunjangan Fungsional atau SUBSIDI Tunjangan Fungsional salah satunya adalah memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK alias Sudah Sertifikasi. Jika mengamati yang menunggu-nunggu sepertinya belum memenuhi syarat tersebut. Tetapi karena ini juga bukan salah ANDA pemerintah masih memberikan toleransi selama lima tahun (jika tidak keliru) sejak dikeluarkannya PP tersebut. Jadi kelak jika belum terSertifikasi jangan berharap dapat Fungsional.
BalasHapusApakah benar sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler tidak dapat dimasukkan sebagai beban kerja untuk sertifikasi?
BalasHapus