Pencairan Tunjangan Profesi Tahap II tahun 2011 dan NRG baru
Nomor : Kd. 13.06/05/PP.00/ 1222 / 2011 Kediri, 25 Agustus 2011
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Pencairan Tunjangan Profesi
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA se Kab. Kediri
di
Kediri
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2011, maka kami mohon saudara menginformasikan kepada guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010, untuk melengkapi berkas pencairan tunjangan profesi dengan ketentuan sebagai berikut :
Urutan berkas yang dikumpulkan :
1. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi rangkap 1
2. Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir, rangkap 1 (Bagi PNS)
3. Fotokopi KGB terakhir 1 Lembar (Bagi PNS)
4. Mengumpulkan asli SKMT bermaterai 6000 semester ganjil 2011/2012, rangkap 1 (draf SKMT download disini)
5. Fotokopi SK Pembagian Tugas semester ganjil 2011/2012 yang dilegalisir rangkap 1
6. Fotokopi jadwal pelajaran semester ganjil 2011/2012 yang dilegalisir rangkap 1
7. Bagi Kepala Lap/ Kepala Perpustakaan mengumpulkan:
- Daftar inventaris/ media ruang Lab
- Program kegiatan Lab
- Rekapitulasi Daftar hadir siswa di Lab
- Foto ruang Lab
- Format untuk dokumen diatas diserahkan pada masing-masing lembaga
8. Bagi Waka mengumpulkan program kerja sesuai dengan bidang tugasnya rangkap 1
9. Fotokopi daftar gaji Juli s.d November dilegalisir rangkap 2 (Bagi PNS DPK/ Gajinya tidak di Kemenag)
10. Fotokopi rekening 1 lembar.
Tambahan Persyaratan Bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2010 :
11. Asli SKMT semester genap bermaterai 6000 2010/2011 rangkap 1
12. Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2010/2011 yang dilegalisir rangkap 1
13. Fotokopi jadwal pelajaran semester genap 2010/2011 yang dilegalisir rangkap 1
14. Fotokopi daftar gaji Januari s.d Juni rangkap 2 (Bagi PNS DPK/ Gajinya tidak di Kemenag)
Keterangan:
- Surat ini tidak berlaku bagi guru PNS di Satker MIN, MTsN dan MAN
- Yang bisa dicairkan adalah guru yang mempunyai NRG Kemendiknas. Meskipun demikian semua guru lulus sertifikasi 2007 s.d 2010 baik yang mempunyai NRG maupun yang belum tetap mengumpulkan berkas sebagaimana tersebut diatas. Dengan tujuan apabila NRG-nya keluar, langsung bisa dicairkan.
- Proses verifikasi beserta proses pencairan tunjangan profesi diperkirakan membutuhkan waktu + 2 bulan (cair akhir desember) mohon tidak sering bertanya
- Setelah dana tunjangan profesi masuk rekening diharap segera mencetak buku rekening di BANK sebagai bukti pencairan dan difotokopi sebanyak 1 lembar serta dikumpulkan ke Mapenda paling lambat 2 minggu setelah pencairan.
- Berkas dimasukkan map snel dengan ketentuan : warna kuning untuk PNS dan warna merah untuk Non PNS. Pada map harap ditulis No Peserta Sertifikasi, No. NRG Kemendiknas, Nama Guru, Nama dan Alamat Sekolah serta no HP.
- Berkas dikumpulkan ke Mapenda Mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2011 pada jam kerja. Khusus bagi yang tidak mempunyai NRG Kemendiknas berkas dikumpulkan pada sdr. Fauzi untuk verifikasi data pengusulan NRG.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
- Pengawas PAI PAI SMP/MTs, SMA/MA.SMK
- Pengawas PAI PAI TK/RA, SD/MI
NRG BARU KAB. KEDIRI (klik untuk mendownload)
4. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena NUPTK sudah digunakan sebelumnya untuk menerbitkan NRG dalam Binaan Kemdiknas (download disini)
5. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena NUPTK sudah digunakan sebelumnya untuk menerbitkan NRG dalam Binaan Kemenag (download disini)
6. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena tidak memenuhi syarat kelengkapan data (download disini)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Pak, jangan gonta ganti link downloadnya.... pake yang familiar aja!! lemot buka linknya ......
BalasHapusKlo lemot itu bukan karena link-nya, tapi jaringan internet jenengan yg bermasalah.
BalasHapusKemudian, sekedar informasi. Untuk pencairan Januari s.d Juni kemarin ada beberapa guru yang dengan terpaksa tidak kita cairkan karena:
1. Tidak punya NRG Kemendiknas
2. Mengajar 24 JTM/ Minggu tetapi mapel yg sesuai dg sertifikatnya tidak ada 6 JTM. Mengajar mapel yg diluar mapel sertifikat diperbolehkan dg syarat a. Mengajar mapel yg sesuai sertifikat 6 JTM. b. Mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru matapelajarannya. dan sesuai dengan permendiknas 30 tahun 2011, ketentuan ini berlaku hanya samapai tanggal 31 Desember 2011. Untuk selanjutnya semua guru harus mengajar sesuai sertifikatnya minimal 24 JTM/ minggu (tidak boleh mengajar mata pelajaran lain.
3. Guru yang yang tidak menjabat Kamad tetapi hanya mengajar 6 JTM yg lainnya tugas tambahan, ini juga tidak kita cairkan.
Mohon dalam mendefinisikan permendiknas 39 tahun 2009 pasal 1 ayat 3, 4 dan 5 tidak dibalik. Dalam pasal tersebut Waka/ Ka Lab minimal mengajar 12 JTM. Jangan diartikan Waka/ KaLab mempunyai nilai 12 JTM. Guru yang mengajar hanya 6 JTM kemudian tugas tambahannya Waka/ KaLab/ Wali kelas/ Ekstra, walaupun dijumlahkan 24 JTM lebih, tidak akan kami cairkan. Tugas utama guru adalah mengajar.
Kemudian guru mapel tidak bisa dicampur dengan guru BK, dalam permendiknas 39/ 2009 yang diperbolehkan dobel dengan BK hanya Kamad dan Waka (tentunya bagi MTs/ MA)
KOK PANGGAH SERTIFIKASI AJA PAK YANG LANCAR...YANG LAINE MANA????? HE..HE...HE..PREEEEEETTTT...
BalasHapusklo guru kelas bagaimana pak?
BalasHapusLha.. kalau guru kelas untuk RA MI memang banyak permasalahan. Seharusnya dalam SK Pembagian tugas juga bunyinya guru kelas. bukan guru mapel. yang terjadi selama ini guru kelas tapi yang dilampirkan SK Pembagian tugasnya guru mapel yang banyak macamnya. Padahal apa yang dibunyikan pada SKMT harus sesuai dengan bukti fisiknya. Klo dalam sertifikat dan SKMT berbunyi guru kelas, seharusnya dalam bukti fisiknya melampirkan SK Pembagian Tugas yang berbunyi guru kelas 1 atau guru kelas 2 dsb. Dan permasalahan kedua ialah bahwa seharusnya pada tingkat RA/ MI tidak diperkenankan tugas tambahan berupa wali kelas. karena guru kelas otomatis menjadi wali kelas. Satu kelas ada dua guru kelas jelas tidak mungkin.
BalasHapusUntuk RA mungkin tidak menjadi masalah. Karena gurunya memang guru kelas.
Yang perlu menjadi bahasan adalah tidak ada regulasi hukum yang mengatur tentang guru mapel untuk MI. Pada Permenag no 2 tahun 2008 yang mengatur standar isi PAI dan Bahasa Arab hanya sebagai penjabaran Mapel PAI pada Madrasah untuk menindak lanjuti Permendiknas no 22 tahun 2006. Sedangkan dalam Permendiknas 22 tahun 2006 tidak ada pasal yang menyebutkan guru mapel untuk MI. Sehingga dalam proses sertifikasipun kode mapel yang ada pada MI hanya Guru Kelas, guru penjas dan bahasa inggris. Karena memang tidak ada payung hukum untuk guru mapel pada MI.
Itu mungkin salah satu PR dari berpuluh PR untuk pendidikan Madrasah yang kita cintai ini.
klo memang guru kelas pada mi, berarti selama ini ijazah kita salah dong..... karena kebanyakan ijazah S1 di MI adalah jurusan PAI, bukan S1 PGSD/PGMI.... bagaimana bapak?
BalasHapusProgram linier memang menjadi program pemerintah. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada S1 jurusan/ prodi Aqidah Akhlaq, Fiqh dll.
BalasHapusMemang secara harfiah, S1 jurusan PAI diperuntukkan mengajar PAI di SD/ SMP/ SMA/ SMK. Dan PGMI yang marak beberapa tahun ini, berhak mengajar guru kelas MI. Sedangkan mapel agama pada MI/ MTs/ MA seperti AA, QH, Fiqh dll kementerian agama katakanlah ketika ada pengangkatan CPNS tetap mengambil dari jurusan PAI karena Perguruan Tinggi sampai sekarang tidak ada yang membuka S1 jurusan Fiqh ataupun yang lainnya. Semoga aja kedepan ada regulasi perundangan-undangan yang mengatur tentang hal itu.
Klo ada regulasi baru bagaimana?kasihan yang sudah S1 PAI tetapi mengajar di MI...
BalasHapusbagi yang belum punya NRG, Apakah nanti bisa cair? trus usulan NRG Bulan September yang lalu kapan kluarnya?
BalasHapuspak saya mau tany,apakah TF masih ada dan bagaimana kabar tentang BOSDA?
BalasHapusPak mestinya hal macem2 yang diterangkan di atas disampaikan kepada Guru-guru yang sudah sertifikasi dalam rangka pembinaan. Itu kan kewajiban kemenag. Bukannya jadi alibi untuk tidak mencairkan tunjangan. Satu hal yang jelas Guru-guru melaksanakan tugas semua atas dasar kebutuhan dan kondisi madrasah. Sekali lagi mereka bekerja atas kebutuhan madrasah bukan keinginan memilih-milih mapel. Trims
BalasHapus- Regulasi hukum akan lebih memperjelas redaksi yang bersifat umum.
BalasHapus- Tunjangan fungsional alhmdllah sudah ada
- Klo NRG-nya sudah turun insyaallah bisa cair
- Pembinaan ke guru/ madrasah menjadi tanggung jawab pengawas masing2 madrasah
Salam dari Mapenda Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel, terimakasih atas info mengenai regulasi baik PMA maupun KMA serta Kep. Dirjen Pendis semoga barakah. (Drs. H. M. Ishak, M.M.)
BalasHapusAmin.
BalasHapusSama-sama pak.
Terimakasih sudah berkunjung.