Kelengkapan Berkas SK guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan Bukan PNS
Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ 0112 /2012 Kediri, 20 Januari 2012
Lampiran : -
Perihal : Kelengkapan Berkas SK guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan Bukan PNS
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/00154/2011 tanggal 19 Januari 2012 Perihal SK guru untuk penyesuaian jenjang jabatan fungsional guru PNS dan Bukan PNS. Dengan ini harap saudara mencukupi berkas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk Guru PNS mengumpulkan berkas yang terdiri atas :
a. Foto Copy SK kenaikan pangkat dan jabatan yang dilegalisir
b. Foto Copy SK jabatan terakhir yang dilegalisir
c. Foto Copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
d. Asli Surat Keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
2. Untuk Guru Bukan PNS (Guru yang namanya sudah diusulkan inpassing ke Kanwil pada tahun 2011) terdiri atas:
- Asli surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru rnata pelajaran, atau guru pembimbing.
3. Mekanisme pengumpulan berkas dan rekap data sebagai berikut:
a. Semua berkas dibuat rangkap 2 dalam dua map yang terpisah.
b. Bagi Guru PNS :
i. Golongan III/a sampai dengan IV/a diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dimasukkan map snel (cover warna kuning);
ii. Golongan IV/b sampai dengan IV/e diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dimasukkan map snel (cover warna merah)
c. Bagi Guru Non PNS, berkas dimasukkan map snel dengan ketentuan satu madrasah dua map (rangkap ke 1 dan rangkap ke 2) dengan ketentuan warna:
RA: Hijau MI: Biru MTs: Kuning MA : Merah
d. Kepala Madrasah merekap data guru yang mengumpulkan berkas sesuai format terlampir dan diurutkan sesuai penataan berkas dan diketik dengan program excel.
e. Berkas dikumpulkan melalui KKM dan KKM merekap softcopy serta dikirim ke Mapenda paling lambat hari selasa, 24 Januari 2012 pada jam kerja.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
pak untuk PNS Golongan II bagaimana kok tidak didata padahal penyesuaian jabatan fungsional ini terakhir 2012.? Trims Suparjo
BalasHapusSesuai surat yang kami terima dari kanwil dan dari pusat.
BalasHapusPendataan ini hanya untuk PNS gol IIIa keatas.
(permenpan 16 tahun 2009, jenjang jabatan fungsional guru terendah adalah GURU PERTAMA untuk golongan IIIa dan IIIb. Baru tahun 2015 bila masih ada yang gol IIa s.d IId boleh diberi jabatan guru pertama).