Pendataan Pengusulan NUPTK 2012

Tidak ada komentar

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  282      /2012                                                   Kediri, 13 Maret 2012
Lampiran    : 1
Perihal        : Pengusulan NUPTK


Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri


Assalamualaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan pendataan NUPTK, harap saudara mengajukan NUPTK bagi tenaga pendidik/ tenaga kependidikan pada satker saudara dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Sasaran NUPTK adalah Guru/ Pegawai pada satuan pendidikan RA/ MI/ MTs/ MA
b.    Sudah bertugas minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal NUPTK diusulkan
c.    Bagi guru, minimal mempunyai beban kerja 12 JTM/ Minggu
d.   Bagi yang mempunyai dua tempat tugas atau lebih, harap pengusulan NUPTK diajukan melalui SATMINKAL.
e.    Khusus bagi Guru PNS yang belum mempunyai NUPTK wajib mengajukan NUPTK meskipun belum mempunyai masa kerja 2 tahun.
f.     Ketentuan urutan berkas pengusulan NUPTK:
1. Formulir pengusulan NUPTK
2. Foto copy SK Awal s.d SK Akhir yang dilegalisir
3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
4. Foto copy SK Pembagian Tugas Terakhir dan Jadwal Pelajaran yang dilegalisir
5. Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah
g.    Berkas usulan NUPTK dibuat rangkap 1 (satu), per guru dimasukkan dalam map  (Warna Map = RA: Hijau, MI: Biru, MTs: Kuning, MA: Merah)
Pada map harap ditulis Nama, Tempat Tugas, TMT dan No HP
h.    Berkas disetorkan sendiri oleh guru/ pegawai yang bersangkutan ke Mapenda sewaktu – waktu pada hari kerja dimulai tanggal 19 Maret 2012
i.      Bagi yang status NUPTK-nya = “Bisa Diproses” tidak perlu mengusulkan kembali.


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.


An. Kepala
Kasi Mapenda

ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001


Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri  


Tidak ada komentar :

Posting Komentar