Tidak ada komentar
Dengan Hormat,

Menyusul surat kami No. Kd.13.06/5/PP.00/1068/2012 tanggal 2 Juli 2012 perihal tunjangan tambahan penghasilan guru PNS maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Guru PNS peserta sertifikasi tahun 2011 samapai saat ini NRG-nya belum keluar.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 164 tahun 2010, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah NRG dari Kemendiknas keluar. Sehingga pada tahun 2012 ini guru lulus sertifikasi tahun 2011 tidak berhak mendapat tunjangan Profesi
  3. Sehubungan dengan hal itu, bagi Guru PNS yang gajinya di Kantor Kemenag Kabupaten serta menjadi peserta sertifikasi tahun 2011 harap mengumpulkan Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir ke Mapenda paling lambat hari Kamis, 12 Juli 2012 untuk diusulkan mendapat tunjangan tambahan penghasilan PNS.
Demikian, atas  perhatiannya disampaikan terimakasih.


MAPENDA



Tidak ada komentar :

Posting Komentar