PENATAAN GURU PNS
Nomor : Kd.13.06/5/PP.00/ 1216 /2012 Kediri, 23 Juli 2012
Lampiran : 4
Perihal : Penataan Guru PNS
Kepada Yth
1. Kepala MIN
2. Kepala MTsN
3. Kepala MAN
Se Kabupaten Kediri
Menindak lanjuti Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil no 11 tahun 2011 dan surat dari Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim no Kw.13.4/2/PP.00/4646 /2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal Penataan Guru PNS, mohon Saudara mencukupi hal-hal berikut ini :
1. Mengisi format 1 s.d format 4 sebagaimana terlampir
2. Dilengkapi berkas dengan urutan:
- Fotokopi SK Pembagian Tugas/ Beban Kerja Guru Semester ganjil 2012/2013
- Fotokopi SK Jabatan guru PNS perguru yang dilegalisir
- Fotokopi SK GTT baik dari Kanwil, Kemenag Kab, ataupun Satker (pertahun 1 SK)
- Printout format 1 s.d 4 dan semua berkas dibuat rangkap 1 dan dibendel/ dijilid
Shoftcopy dan berkas dikumpulkan ke Mapenda paling lambat tanggal 27 Juli 2012. Selanjutnya data akan dijadikan bahan pada rapat penataan guru PNS. Waktu dan tempat menunggu informasi selanjutnya.
Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
a.n Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Hamam Thontowi, M.Pd.I
NIP. 19591020 199403 1 002
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar