Info Lanjutan EMIS dan PADAMU 16-04-2015
Yth.
Kepala MIN, MTsN, dan MAN se Kab. Kediri
Kepala RA, MIS, MTsS, dan MAS se Kab. Kediri
Kepala MIN, MTsN, dan MAN se Kab. Kediri
Kepala RA, MIS, MTsS, dan MAS se Kab. Kediri
Dengan hormat,
A. SK EMIS
Menindak lanjuti informasi dari Kanwil Kemenag Prov Jatim tentang SK Operator EMIS, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. SK Operator EMIS masing-masing lembaga (rangkap 1) dikumpulkan ke Pendma melalui IGRA/ KKM.
2. Poin 1 diatas berlaku baik bagi yang sudah melakukan upload SK maupun yang belum Upload SK EMIS.
3. SK dikumpulkan ke Pendma terakhir tanggal 29 April 2015
Menindak lanjuti informasi dari Kanwil Kemenag Prov Jatim tentang SK Operator EMIS, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. SK Operator EMIS masing-masing lembaga (rangkap 1) dikumpulkan ke Pendma melalui IGRA/ KKM.
2. Poin 1 diatas berlaku baik bagi yang sudah melakukan upload SK maupun yang belum Upload SK EMIS.
3. SK dikumpulkan ke Pendma terakhir tanggal 29 April 2015
B. Pengajuan S25 dan S26 aplikasi PADAMU
Proses entri S26, S25 dan S12 di pendma berdasar formulir online dan excel sudah selesai, tetapi banyak ditemukan kode yang salah dan masalah lainnya. Masalah entri terjadi diantaranya dikarenakan:
1. PTK/ Lembaga tidak mengisi formulir online/ excel
2. Mengisi formulir online/ excel tetapi salah dalam mengetik
3. PTK/ Lembaga melakukan pembatan ajuan tapi tidak mengirim ulang kode ajuan yang baru
...................
Sehubungan dengan permasalahan diatas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi lembaga/ PTK yang sudah mengajukan formulir PADAMU baik S26, S25 ataupun S12, silakan mengecek melalui akun masing-masing apakah pengajuan sudah diestujui
2. Apabila terdeteksi belum disetujui maka silakan mengajukan kembali (dengan nomor ID dan token yang benar) melalui formulir online dibawah ini :
S26 / S12 : http://goo.gl/forms/5KrUkyAd8f
S25 : http://goo.gl/forms/ByTmqva7wD
3. Kemudian untuk S22 masih dalam proses. S22 yang tidak bisa diproses adalah S22 dari PTK yang belum edit riwayat mengajar semster 1. S22 yang semacam ini harus mengajukan S12 dulu untuk tambah riwayat mengajar Semester 1 /ganjil.
Proses entri S26, S25 dan S12 di pendma berdasar formulir online dan excel sudah selesai, tetapi banyak ditemukan kode yang salah dan masalah lainnya. Masalah entri terjadi diantaranya dikarenakan:
1. PTK/ Lembaga tidak mengisi formulir online/ excel
2. Mengisi formulir online/ excel tetapi salah dalam mengetik
3. PTK/ Lembaga melakukan pembatan ajuan tapi tidak mengirim ulang kode ajuan yang baru
...................
Sehubungan dengan permasalahan diatas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi lembaga/ PTK yang sudah mengajukan formulir PADAMU baik S26, S25 ataupun S12, silakan mengecek melalui akun masing-masing apakah pengajuan sudah diestujui
2. Apabila terdeteksi belum disetujui maka silakan mengajukan kembali (dengan nomor ID dan token yang benar) melalui formulir online dibawah ini :
S26 / S12 : http://goo.gl/forms/5KrUkyAd8f
S25 : http://goo.gl/forms/ByTmqva7wD
3. Kemudian untuk S22 masih dalam proses. S22 yang tidak bisa diproses adalah S22 dari PTK yang belum edit riwayat mengajar semster 1. S22 yang semacam ini harus mengajukan S12 dulu untuk tambah riwayat mengajar Semester 1 /ganjil.
Demikian, terimakasih
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar