Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada aplikasi NUPTK padamu.siap

Yth. 
1. Kepala MIN, MTsN dan MAN se Kab. Kediri
2. Kepala RA, MIS, MTsS dan MAS se Kab. Kediri

Assalamualaikum,


Menindak lanjuti proses aktivasi akun PTK pada Web padamu.siap kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. S12 yang sudah diajukan ke Pendma sudah diproses semua, kecuali id/ token yang salah. Silakan kirim ulang bagi yang merasa S12 nya belum terproses. Langsung diemail ke pendma : madrasahkabkediri@gmail.com

2. Apabila update riwayat mengajar (S12) sudah selesai silakan melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan cara
  • Login akun Kepala RA/ Madrasah
  • Apabila ada tulisan :"Sebagai Guru, Anda belum memiliki pengawas pembina. Silakan hubungi Dinas/Mapenda setempat untuk mendaftarkan Anda sebagai anggota binaan dari salah satu Pengawas di Dinas/Mapenda." kesampingkan saja. close dengan klik tanda "X" pojok kanan atas.
  • Klik PKG Guru
  • Klik Nilai Sekarang
  • Klik Mulai Menilai
  • Kaidah mengisi identitas penilai : Sesuai petunjuk teknis PK Guru dari tim padamu pusat, SK Penilai PK Guru bisa dikeluarkan oleh Kepala RA/ Madrasah setempat. Silakan masing-masing Kepala RA/ Madrasah membuat SK untuk tim penilai pada lembaganya sendiri. Apabila guru lebih dari 10, penilai bisa diambil dari wakil kepala atau guru senior setempat yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Masa tugas Penilai maksimal 3 tahun. Kembali ke aplikasi = Isi nama, id dan no SK dsb, simpan.
  • Setelah semua sudah dinilai dan cetak S22a Lampiran A
  • Lanjutkan penilaian tahap dua dan cetak S22a Lampiran B
  • Selanjutnya unduh Lembar Catatan Fakta : UNDUH DISINI
  • Isi ketiga Lembar Catatan Fakta tersebut dengan tulis tangan. 
  • Kemudian Upload S22a Lampiran A, S22 Lampiran B, dan Catatan Fakta (3 lembar). Jadi jumlah total yang diupload adalah 5 (lima) file.
  • Cara upload 1 : Scan dokumen yang diupload, kemudian diperkecil dengan cara : 1. Klik kanan pada gambar - klik open with - Microsoft Office Picture Manager - Klik Edit Picture pda menu atas - pana menu kolom kanan klik resize - isikan ukuran yang dikehendaki kemudian klik OK. Cara ke 2. Pakai aplikasi namanya PIXresizer. Aplikasi ini bisa meresize gambar dalam banyak folder dalam satu klik (softwarenya silakan googling). Cara ke 3. Memakai aplikasi yang sudah umum ACDsee atau sejenisnya. Cara ke. 4. Bagi yang tidak punya SCANNER silakan difoto dengan kamrea HP atau sejenisnya, sebaiknya camera diset pixcel yang paling kecil atau pakai VGA biar ukuran hasil foto tidak terlalu besar. Kemudian simpan di komputer dan Upload seperti biasa.
  • Setelah selesai upload, Klik "Ajukan Ke Diknas" kemudian Klik "Cetak Surat Ajuan" kemudian cetak formulir S22 yang sudah ada Token pengajuan
  • Semua dokumen PKG silakan disimpan dulu, jangan dikumpulkan ke Pendma (menunggu informasi selanjutnya)
  • Kemudian kami beritahukan bahwa S22 yang sudah tercetak, otomatis data guru tersebut masuk kedalam system pengajuan persetujuan PKG padamu.siap tingkat Pendma. Dan langsung bisa kami proses S23 nya. Dalam waktu paling cepat 1 x 24 jam atau paling lambat satu minggu sejak S22 dicetak, Kepala RA/ Madrasah bisa mengecek melalui akun kepala apakah PKG nya sudah disetujui. Apabila sudah disetujui, fitur PKG yang semula berwarna merah akan berubah menjadi hijau. Apabila sudah hijau silakan aktifkan data dan cetak kartu NUPTK.
  • Selesai, NUPTK/ ID Kepala RA/ Madrasah sudah aktif untuk satu semester.
  • Proses PKG ini diharapkan selesai terakhir tanggal 28 November 2014. Madrasah yang lebih dulu mencetak S22 akan kami dahulukan proses persetujuan S23 nya.
  • Sekali lagi, untuk sementara tidak perlu mengirim berkas apapun terkait PKG ke Pendma.
  • TAMBAHAN: idealnya grafik PKG untuk setiap guru pada tiap semester itu meningkat, mohon penilai dalam menilai menggunakan penilaian yang wajar. Jangan dibuat 4 semua. Nilai rendah tidak masalah asalkan ada peningkatan setiap semesternya. Apabila penilaian sempurna dan sama disetiap semester, maka nilai tersebut menjadi tidak wajar dan tidak valid. 
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum,

Kediri, 5 November 2014
Kasi Pendma
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
196104161999031001

TINDAK LANJUT DAN UPDATE APLIKASI DESKTOP EMIS SEMESTER GANJIL 2014/2015

Yth. 
1. Kepala MIN, MTsN dan MAN se Kab. Kediri
2. Kepala RA, MIS, MTsS dan MAS se Kab. Kediri

Assalamualaikum,

Menindak lanjuti pendataan EMIS 2014/2015 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mohon Kepala RA/ Madrasah mendukung penuh pendataan EMIS. Karena rencananya Direktorat Pendidikan Madrasah pada tahun 2015, segala sumber data baik NPSN, NISN, BOS ataupun bantuan Madrasah akan diambil dari EMIS. Jangan sampai kelalaian dalam pengisian EMIS nantinya merugikan lembaga yang bersangkutan. Bentuk dukungan bisa diwujudkan dengan memfasilitasi operator EMIS serta mengontrol kinerja operator EMIS dengan hasil akhir terciptanya data yang LENGKAP, AKURAT dan UP TO DATE. Dan yang terpenting "diselesaikan tepat waktu".

2. Operator RA/ Madrasah dalam mengentri data EMIS  khususnya pada NSM, Nama Lembaga dan Alamat lembaga harus sesuai dengan yang tertera pada piagam NSM. (dengan tetap mengindahkan petunjuk entri data EMIS) Atau dengan melihat pada data berikut : UNDUH DATA. Apabila ada yang sudah selesai tetapi masih terdapat kesalahan silakan edit dan upload ulang.

3. Aplikasi Excel diunduh melalui link berikut UNDUH EXCEL EMIS setelah mengisi dengan lengkap, silakan diupload ke aplikasi Desktop

4. Aplikasi desktop up date terbaru sudah bisa dilaksanakan untuk jenjang RA. Silakan download melalui link dibawah ini
APLIKASI DESKTOP UPDATE TERBARU  (UPDATE 6 NOVEMBER 2014)

5. Petunjuk cara menjalankan aplikasi desktop UNDUH DISINI

6. Untuk lembaga baru yang NSM nya belum masuk pada aplikasi desktop silakan login dengan tanpa mengisi NSM. Kemudian pada isian profil NSM diisi secara mandiri dan dalam pengisiannya HARUS BETUL karena akan dijadikan acuan dalam pengusulan NPSN

7. Tujuh file hasil backup aplikasi desktop, selain dikumpulkan ke Pendma, juga di Upload ke Web Online EMIS. Untuk alamat web dan cara upload menunggu informasi dari tim EMIS pusat.

8. File Excel EMIS dan tujuh file hasil backup aplikasi desktop yang sudah dikerjakan harap dikirim ke Pendma dengan prosedur :
    - Lembaga mengirim file Excel dan file hasil backup aplikasi desktop ke operator KKM/ IGRA
    - KKM/ IGRA merekap file tersebut dengan urutan folder :
       1. Folder KKM/ IGRA diberi nama sesuai nama KKM
       2. Kemudian didalamnya folder-folder lembaga dengan nama sesuai nama RA/ Madrasah
       3. Kemudian masing-masing folder lembaga berisi dua folder 
           yaitu folder EXCEL dan folder BACKUP

    - Operator KKM/ IGRA mengirim hasil EMIS se KKM tersebut ke Email madrasahkabkediri@gmail.com atau langsung dikirim ke Pendma terakhir hari Kamis, 6 November 2014

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Kediri, 3 November 2014
Kasi Pendma
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
196104161999031001






EDARAN BEBAN KERJA GURU PNS DAN PENUGASAN KEPALA MADRASAH BAGI GURU PNS

klik gambar untuk memperbesar

Konversi Mata Pelajaran Serifikat Pendidik pada Madrasah Ibtidaiyah


LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD BUKU K13 MAPEL AGAMA PADA MADRASAH

Pengajuan NUPTK Periode Oktober 2014

Yth.
Kepala MIN, MTsN dan MAN se Kab. Kediri
Kepala RA, MIS, MTsS dan MAS se Kab. Kediri

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Sehubungan dengan pengajuan NUPTK tahun 2014 periode Oktober 2014, mohon Saudara mengusulkan NUPTK bagi guru yang memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK :
  • Berstatus sebagai Guru PNS, Berstatus Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi yang satminkalnya dilembaga swasta atau Berstatus sebagai GTT yang mempunyai SK Kanwil bagi yang satminkalnya lembaga Negeri
  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010
  • Pendidikan terakhir minimal D4/S1

URUTAN BERKAS YANG DIKUMPULKAN :
1.           Form S06 dari akun PTK (Guru) yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.           Form S07 (Pakta Integritas) dari akun RA/ Madrasah, yang ditandatangani Kepala RA/ Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.           Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK (DOWNLOAD FORMAT PERNYATAAN)
4.           Fotocopy ijazah S1 atau S2 yang dilegalisir
5.           Fotocopy SK Guru yang dilegalisir:
-          Bagi PNS : Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
-          Bagi GTY : Fotocopy SK GTY Juli 2010 sd 2014
-          Bagi GTT : Fotocopy SK Kanwil
6.           Fotocopy Kartu Keluarga PTK
7.           Fotocopy SK Penugasan 4 tahun terakhir yang dilegalisir:
-          Untuk Guru : Fotocopy SK Pembagian Tugas 2010/2011 sd 2014/2015
-          Untuk Kepala : Fotocopy pengangkatan Kepala 4 tahun terakhir
8.           Untuk lembaga swasta : Fotocopy Akta Yayasan/ Notaris yang dilegalisir yayasan (bagi yang tidak punya, diganti dengan Fotocopy piagam NSM)

TEKNIS PENGUMPULAN BERKAS :
1.       Semua berkas hanya dibuat rangkap 1
2.       Pada berkas setiap item nya mohon diberi sekat kertas warna (warna bebas)
3.       Berkas dimasukkan map snel mika warna kuning
4.       Berkas dikumpulkan ke Pendma terakhir hari kamis, 16 Oktober 2014 pada jam kerja
5.       Yang mengirimkan ke Pendma diperkenankan kolektif, minimal perwakilan perlembaga

Demikian terimakasih

Klik gambar berikut, perhatikan S07 harus sesuai petunjuk


PETUNJUK APLIKASI PADAMU :

CARA MENGELUARKAN S06
1.      Masuk ke padamu.siap.web.id
2.      Klik “Login PTK
3.      Masukkan Ped-Id dan Password
4.      Klik Pengajuan NUPTK (pada kolom kiri)
5.      Cetak
CARA PRINT ULANG S07
1.      Masuk ke padamu.siap.web.id
2.      Klik “Login Admin/Operator Sekolah
3.      Isikan email dan password admin sekolah – klik masuk
4.      Klik PADAMU SEKOLAH
5.      Klik “Pendidik & Tenaga Kependidikan
6.      Klik “Registrasi PTK
7.      Klik “Cetak Ulang Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas (S05a dan S07a)
(letaknya dibawah kotak bertuliskan “Entri Formulir S03
8.      Pilih nama yang dikehendaki – Klik gambar segitiga  “     “
9.      Klik “Cetak Ulang Bukti Registrasi Lv 2
10. Print/ cetak halaman ke 2


CARA MEMASUKKAN GURU/ PEGAWAI BARU YANG BELUM PUNYA PEG-ID
1.       Unduh Formulir A05 Klik DISINI (tanggungan PTK)
2.       Pengisian tulis tangan A05 oleh PTK kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah
3.       Persetujuan dan entri data dasar PTK (sesuai formulir) oleh Admin Madrasah (tanggungan operator lembaga)
-          Login sekolah
-          Klik Pendidik & Tenaga Kependidikan
-          Klik Regristasi PTK (kolom sebelah kiri)
-          Klik entri formulir A05
-          Isi dan simpan
-          Cetak id dan berikan ke PTK yang bersangkutan
4.       Aktivasi Akun oleh PTK (tanggungan PTK):
-          Masuk web padamu.siap.web.id
-          Klik  aktivasi akun ptk
-          Isi PegID dan kode aktivasi
-          Klik lanjut
-          Masukkan password baru yg diinginkan ( dua kali) password minimal 3 digit
-          Klik lanjut
-          Simpan
-          Klik login
-          Isi PegID dan password baru
-          Klik masuk
-          Isi angket EDS , data rinci (4 item) ter sebut dengan lengkap
-          Akhirnya klik simpan
-          Klik cetak
-          Keluarlah formulir S03 dan diserahkan ke operator Madrasah, beserta berkas yang diperlukan
5.       Entri S03 (tanggungan Operator RA/ Madrasah) :
-          Login sekolah
-          Klik Pendidik & Tenaga Kependidikan
-          Klik Regristasi PTK (kolom sebelah kiri)
-          Klik entri formulir S03
-          Centang dan simpan
-          Cetak S04 dan S07
6. Kirim ke Pendma Untuk mendapat S08 {persetujuan bintang 4}

DAFTAR ULANG AKUN LEMBAGA
(untuk operator sekolah)

1.      Masuk web : https://paspor.siap-online.com/registrasi
1.      isi - lanjut - ikuti langkah (isi dengan email pribadi atau email sekolah)
2.      buka email yang didaftarkan tadi dan klik aktivasinya
3.      logout
4.      masuk padamu.siap.web.id
5.      login admin/operator sekolah
6.      login dengan akun sekolah lama 20xxxxxxx
7.      klik kelola akun institusi
8.      klik daftar group administrator
9.      klik tambah (gambar "+")
1. isi alamat email yang didaftarkan tadi - cetak S01
1. logout/ keluar (caranya klik pojok kanan atas - gambar avatar orang)
1. masuk padamu.siap.web.id
1. login sekolah
1. isikan email tadi dan passwordnya
1. isikan kode aktivasi
1. selesai
1. selanjutnya apabila login operator lembaga sudah tidak pakai NPSN tetapi memakai email tersebut

CARA EDIT DATA PTK
(untuk PTK)
Ø  Login PTK
Ø  Pada kolom kiri pilih identitas yang ingin diedit (Biodata/ riwayat dll) sub menu ada di bar atas
Ø  (riwayat pendidikan, fungsi dan jabatan, sertifikasi dll)
Ø  Klik rol menu di sisi kanan pada data yang ingin di edit
Ø  Klik simpan
Ø  Pilih jadikan permanen
Ø  centang kemudian cetak SM12
Ø  tanda tangani, lampirkan bukti fisik pendukung perubahan data yang diinginkan
Ø  kirim ke Pendma

Cara Mutasi
1.      Masuk web http://padamu.siap.web.id/
2.      Login PTK
3.      Klik “pindah sekolah induk” (letaknya pada kolom kiri)
4.      Klik “cetak surat ajuan” SM 01
5.      Serahkan ke Pendma (bagi yang vervalnya melalui kemenag)
6.      Serahkan ke Diknas (bagi yang vevalnya melalui Dikpora)
7.      PTK akan mendapatkan SM 02 dan  selanjutnya dibawa ke Pendma/ Dikpora yang dituju untuk mendapatkan persetujuan (SM03) dengan membawa fotokopi SK satminkal baru

Cara Non Aktif
1.         Masuk web http://padamu.siap.web.id/
2.         Login sekolah
3.         Klik “Pendidik & Tenaga Kependidikan”
4.         Klik “Verval NUPTK” (kolom kiri)
5.         Klik “Laporkan PTK Non Aktif”
6.         Pilih nama PTK yang dinonaktifkan
7.         Pilih alasan non aktif
8.         Simpan dan cetak
9.         Serahkan ke Pendma

Cara Reset Password PTK
1.      Login Admin Lembaga
2.      Klik “Pendidik & Tenaga Kependidikan”
3.      Klik “Direktori PTK” klo PTK baru Klik Regristasi PTK
4.      Klik “daftar pendidik & Tenaga Kependidikan” klo PTK baru klik “Daftar Registrasi PTK”
Cari nama PTK yang bersangkutan – klik gambar segitiga sebelah kanan – klik atur ulang password

Update Info Padamu Siap 11-10-2014

Update Info ttg padamu :

1. Untuk Penilaian Kinerja Kepala belum bisa diproses, menunggu update sistem padamu pada akun pengawas.
2. Fitur Unggah PKG S22 memang belum aktif, masih dalam perbaikan system
3. Kegiatan Pengaktifan NUPTK ini sd Desember 2014, jadi silakan mengerjakan EMIS terlebih dahulu sambil menunggu persetujuan S12 sekitar satu sd dua minggu kedepan.
4. Update aplikasi desktop 10 Oktober 2014 bisa diunduh : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=aplikasiemis#.VDhSgfl_v51
4. Berikut kami petik info dari tim padamu pusat:
"""""""
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
....
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
...
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/10/tambahan-lembar-catatan-fakta-pkg-dan-perihal-tim-penilai-pkg.html
...
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

..
Perihal Tim Penilai PKG
..
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
..
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
..
Selengkapnya dapat dipelajari di:
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/perihal-tim-penilai-pkg/642898859163762
...
..
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
..
..
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Aplikasi Desktop EMIS 2014/2015

Yth. Operator EMIS se Kab. Kediri

dengan hormat,

Dengan ini diberitahukan bahwa aplikasi desktop EMIS sudah tersedia
silakan diunduh melalui link dibawah ini :
...
DOWNLOAD APLIKASI DESKTOP
...
Petunjuk penggunaan aplikasi desktop:
1. Download sesuai dengan tipe komputer 32 bit / 64bit
2. Masuk dengan menggunakan user id : NSM dengan password "lembaga" tanpa tanda petik
3. Upload data excel yang sudah diisi
4. Apabila berhasil silakan dibackup
5. Hasil backup nantinya di upload secara online (sementara belum tersedia, menunggu info selanjutnya)
6. Bagi lembaga baru yang belum terdaftar dalam data base, silakan login ke aplikasi desktop tanpa mengisi NSM dan password, kemudian mengisi data lembaga sesuai dengan data yang dimiliki, dan mohon diperhatikan untuk penulisan NSM harus benar

Ralat, Aplikasi desktop RA menunggu Update dari pusat.

Demikian, terimakasih

TTD
Operator EMIS Madrasah Kab. Kediri

FORMAT LI-RC TAHUN 2014/2015

LI-RC 2014-2015 DOWNLOAD DISINI

Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Melalui System Online bpsdmpk.kemdikbud.go.id

Surat Edaran dan Lampiran DOWNLOAD DISINI

Petunjuk pengisian PKG lihat disini http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html

Keterangan tambahan :

  • Bagi PTK, selain menambah riwayat mengajar 2014/2015, mohon juga di edit / di update apabila ada perubahan terutama pada status sertifikasi dan pendidikan terakhir.
  • Untuk perubahan jabatan kepala RA/ Madrasah di aplikasi padamu.siap, hanya bisa dilakukan oleh operator pendma. Apabila ada lembaga yang ingin merubah jabatan Kepala harap ke Pendma dengan membawa fokopi sah pengangkatan Kepala.
  • Admin Lembaga mohon mendampingi Kepala dalam pengisian PKG