Hari Jum'at 3 Juni 2011 Cuti Bersama. RA/ Madrasah Tetap Masuk
Jakarta(Pinmas)--Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya kebijakan pemerintah tentang status hari Jumat 3 Juni 2011 keluar juga. Pemerintah menetapkan 3 Juni sebagai cuti bersama, karena diapit tanggal merah Kamis 2 Juni (Kenaikan Isa Almasih) dan 4 Juni (hari Sabtu).Hal itu diungkapkan dari siaran pers kantor Menko Kesra pada Senin (24/5/2011) di kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Berikut ini pengumuman selengkapnya:
Tentang Penetapan Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2011.
Setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, dan memperhatian masukan dari berbagai pihak, bahwa:
1. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
2. Sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya.
3. Dengan cuti bersama ini, memberikan kesempatan pada orangtua untuk menyiapkan sekolah atau kuliah bagi putra-putrinya pada tahun ajaran baru.
4. Diharapkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri.
5. Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis, dilakukan seperti biasa. Antara lain rumah sakit, perusahaan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum dan pemadam kebakaran.
6. Atas pertimbangan di atas maka pemerintah memutuskan bahwa tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama dan hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB No:03/2011, Kep 135/Men/V/2011 dan SKB /02/M.PAN-RB/05/2011.
7. Perlu kami tegaskan kembali, bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan bagian dari hak cuti tahunan pegawai.
8. Dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan keputusan bersama tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2012.
Sumber : www.kemenag.go.id
Untuk menghindari pengurangan hari efektif sekolah sebagaimana tercantum pada SK tentang hari efektif sekolah yang sudah ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maka kegiatan belajar mengajar RA/ Madrasah dilingkungan Kemenag Kab. Kediri tetap masuk seperti biasa
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar