Revisi Pengajuan BSM 2011
KepadaYth. Sdr. Kepala Madrasah (MI,MTs & MA Negeri dan Swasta) se Kab. Kediri
Menindak lanjuti hasil sosialisasi pelaksanaan Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) tahun 2011 di Kawil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 13 Mei 2011 diberitahukan kepada seluruh madrasah di kab. Kediri untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Membuat Pakta integritas rangkap 4 asli semua, satu bermaterai 6000, dikumpulkan ke mapenda rangkap 2 (satu bermaterai,satu tidak) contoh terlampir.
2. Khusus Madrasah Negeri, karena dipa kanwil tidak boleh ditransfer ke dipa satker, maka pencairan BSM Madrasah negeri melalui Rekening Komite Madrasah, kepada madrasah negeri mohon membuka rekening atas nama Komite Madrasah tersebut untuk MIN & MTsN melalui Bank Jatim, untuk MAN melalui Bank BRI.
3. Semua berkas BSM tanggal penetapan (supaya membuat lagi) sebagai berikut
- Untuk MI tanggal 5 Januari 2011
- Untuk MTs tanggal 6 Januari 2011
- Untuk MA tanggal 7 Januari 2011
4. Rujukan SK bisa dilihat pada format SK Kemenag
5. Format yang dikirimkan kemapenda seperti kemarin. ditambah pakta integritas.
6. Terakhir hari Rabu 18 Mei 2011 jam 14.00 wib,
Demikian atas perhatian Saudara kami sampaikan terimakasih.
SK Kemenag dan contoh Pakta Integritas Download Disini (Langsung Klik Ditulisan ini)
Kalau kesulitan mendownload bisa langsung kopi paste lampiran dibawah ini
Lampiran 1. Rujukan SK Kemenag :
FORMAT BSM-03
Diisi Oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Diisi Oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi
KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEDIRI
NOMOR : Kd.13.06/4/PP.00/67/SK/2011
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI PENERIMA PROGRAM
BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK TINGKAT MI, MTs dan MA
TAHUN ANGGARAN 2011
PERIODE JANUARI - DESEMBER 2011
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEDIRI
NOMOR : Kd.13.06/4/PP.00/67/SK/2011
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI PENERIMA PROGRAM
BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK TINGKAT MI, MTs dan MA
TAHUN ANGGARAN 2011
PERIODE JANUARI - DESEMBER 2011
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan mendukung program rintisan Wajib Belajar Menengah dua belas tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu diberikan bantuan Beasiswa Siswa Miskin tingkat MI, MTs dan MA. melalui Program bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
b. bahwa untuk merealisasikan program dimaksud pada diktum (a), dipandang perlu menetapkan alokasi berikut besar dana yang akan dibantukan kepada siswa di masing-masing Madrasah se Kabupaten Kediri.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI No : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang RI No : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
4. Peraturan pemerintah No. 106 Tahun 2000 Tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi danTata Kerja Kantor Wilayah Depag Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang tata Kerja Struktur organisasi Departemen Agama.
7. DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1049/025-04.2.01/15/2011 tanggal 20 Desember 2010.
Memperhatikan : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw. 13.4/3/PP.00./223-a/SK/2011 tentang Penetapan Alokasi Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin untuk MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2011 Periode Januari – Desember 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI TENTANG PENETAPAN ALOKASI PROGRAM BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK MI, MTs DAN MA TAHUN ANGGARAN 2011
Pertama : Menetapkan Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2010 setiap siswa MI sebesar Rp. 360.000,-/siswa/tahun, Siswa MTs sebesar Rp. 720.000,¬/siswa/tahun, dan Siswa MA sebesar Rp. 760.000,-/siswa/tahun terhitung dari bulan Januari sampai Desember 2011, yaitu untuk Semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012;
Kedua : Pembayaran Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa MI, MTs, dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1049/025-04.2.01/15/2011 tanggal 20 Desember 2010.
Ketiga : Pembayaran Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa MI, MTs, dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri dilakukan melalui Mitra Kerja Pembayar (Bank) sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu MI, MTs dan MA sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Kelima : Surat Keputusan ini disampaikan Kepada :
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
2. Kepala KPPN Kediri
3. Kepala MI, MTs dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal : 4 Januari 2011
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kediri
Drs. H. HADI MUKHAROM, M.PdI
NIP . 196011111990021001
Lampiran 2. Contoh pakta Integritas
KOP MADRASAH
_________________________________________________________________________________PAKTA INTEGRITAS
Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Januari tahun dua ribu sebelas. (untuk MI)
Pada hari ini, Kamis tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu sebelas. (untuk MTs)
Pada hari ini, Jum’at tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu sebelas. (untuk MA)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. :
Jabatan : Kepala Madrasah ……………….
Dengan ini menyatakan sebagai berikut bahwa :
1. Calon Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 yang kami usulkan untuk mendapat bantuan dimaksud kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, adalah benar-benar siswa dari keluarga miskin bukti Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
2. Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 yang diberikan melalui lembaga kami benar-benar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 benar-benar kami berikan kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah yang masih aktif;
4. Bantauan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 kami pertanggungjawabkan (SPJ) tertulis selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah kami terima melalui rekening lembaga;
5. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil audit aparat pemerintah.
Kediri, Januari 2011
Yang membuat pernyataan
………………………………..
Yang membuat pernyataan
………………………………..
NIP.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar