Usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS dan Angka Kreditnya

1 komentar
Yth. Kepala Madrasah dan RA
di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kediri

Dalam rangka implementasi Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan terhadap Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) dan Angka Kreditnya, maka berkaitan dengan usulan penetapan Inpassing GBPNS dimohon kepada Kepala RA/Madrasah untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana terlampir.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Catatan :

1. INPASSING TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PENGANGKATAN CPNS/ PNS
2. TIDAK ADA TUNJANGAN UNTUK INPASSING

Lampiran dan Syarat Inpassing Download Disini

1 komentar :

  1. jika bertujuan untuk mengetahui angka kredit & jabatan GBPNS.berarti pemerintah hanya semakin membesarkan angan-angan,berandai-andai,menghitung-hitung apabila Golonganku IIIA,IIB,dll....berarti gajiku sekian juta.Kenyataannya Para GBPNS gajinya tidak memanusiakan manusia.Bukan kufur nikmat, tapi kita bicara realita.....

    BalasHapus