PEMBINAAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN RA/MADRASAH 2012

2 komentar

HASIL PEMBINAAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN RA/ MADRASAH DILINGKUNGAN KANTOR KEMENAG KAB. KEDIRI
TANGGAL 31 JANUARI, 1-2 FEBRUARI 2012
I.        BIDANG KELEMBAGAAN
1.    Jumlah Lembaga pendidikan sampai dengan Januari 2012
                      RA= 254          MI=223                 MTs= 97               MA= 36
Permohonan ijin operasional RA/Madrasah baru pada tahun 2010/ 2011 meningkat sekitar 400% dari tahun-tahun sebelumnya. Hendaknya yayasan ataupun lembaga yang mendirikan RA/ Madrasah benar-benar bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang islami. Adapun tunjangan, bantuan dari pemerintah hendaknya menjadi tujuan yang ke sekian belas.  

2.    Hasil akreditasi Tahun 2011
NILAI
NILAI A
NILAI B
NILAI C
JUMLAH
TINGKAT
RA
21
41
7
69
MI
24
34
1
59
MTS
5
18
3
26
MA
0
10
0
10
JUMLAH
50
103
11
164

Sebagian besar lembaga kurang menyadari pentingnya peningkatan mutu pendidikan yang mempunyai korelasi  dengan akreditasi, sehingga pengajuan akreditasi dari lembaga dirasa masih kurang. Khususnya RA, dari 254 RA yang ada di Kab. Kediri baru 115 RA yang pernah diakreditasi. Artinya 54,7% RA belum terakreditasi. Dilain pihak Dirjend Pendidikan Islam menargetkan 2014 semua RA/ Madrasah sudah terakreditasi. Jika masih ada madrasah yang belum terakreditasi akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu dimerger atau dilikuidasi. Diharapkan jika ada permintaan pengusulan akreditasi semua lembaga yang belum terakreditasi mengajukan pengusulan dan berusaha melakukan pengadaan atas butir instrument akreditasi yang ada.

II.      BIDANG SARANA PRASARANA
-          Selama ini dalam DIPA Kankemenag Kab. Kediri tidak ada anggaran untuk sarpras RA/ Madrasah. Hendaknya madrasah tidak mengajukan proposal yang ditujukan pada Kankemenag Kab. Kediri. Dana untuk bantuan gedung ataupun sarpras biasanya ada di Pusat ataupun Propinsi, itupun diperuntukkan bagi lembaga yang masih aktif status akreitasinya, mempunyai murid 20 anak per rombel.
-          Bagi yang menerima Bantuan sarpras dari Dirjen Pendis Kemenag pusat RI, harap menyimpan dengan baik semua bukti pengiriman serta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Dan bila ada pungutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab harap melaporkan ke mapenda.

III.    BIDANG KETENAGAAN DAN KESISWAAN
1.    Rasio jumlah guru dan siswa per Januari 2012
Tingkat
Jml guru
Jml siswa
Rasio
Standar Rasio
PP 74/2008
ideal jml guru seharusnya
Kelebihan guru
RA
998
12.024
1 : 12
1 : 15
802
196
MI
2.492
27.044
1 : 10
1 : 15
1.803
689
MTS
1.811
17.546
1 : 9
1 : 15
1.170
641
MA
796
5.819
1 : 7
1 : 15
388
408
JUMLAH
6.097
62.433


4.163
1.934
Guru dilingkungan kemenag Kab. Kediri dinilai terlalu banyak dibanding lembaga/ siswa yang dimiliki. Kelebihan guru tepatnya sejumlah 1.934 guru.
Dengan keadaan ini bagi RA/ Madrasah yang jumah gurunya sudah mencukupi hendaknya tidak mengangkat guru lagi, dan mengoptimalkan guru yang ada.
Dengan keadaan ini pula diharapkan prestasi siswa semakin meningkat karena satu guru rata2 mengampu 8 atau 9 anak.
Guru bukan PNS yang sudah sertifikasi serta semua guru PNS wajib berada di RA/ Madrasah sebanyak 37,5 jam perminggu dengan perincian 1 jam = 60 menit (bukan jam tatap muka).

2.    Dana BOS MI dan MTs tahun 2012
Terdapat kenaikan sebesar Rp. 200.000/ siswa/ tahun dengan rincian :
MI    = Rp. 580.000,- / siswa/ tahun
MTs = Rp. 710.000,- / siswa/ tahun

IV.   DIBIDANG KURIKULUM
1.    Sebagian besar MTs belum melaksanakan penggunaan mata pelajaran IPS terpadu dan IPA terpadu.
2.    Pengajuan legalitas KTSP dirasa masih sangat kurang. Seharusnya semua RA/ Madrasah mengajukan legalitas KTSP setiap 1 atau 2 tahun sekali. Tetapi yang terjadi, madrasah mengajukan legalitas KTSP hanya ketika akan ada pemeriksaan ataupun ketika akan akreditasi.
3.    Sebagian besar MI masih menggunakan pembelajaran dengan sistem guru mata pelajaran. Sementara itu untuk sertifikasi dan tunjangan profesi, pedoman yang dikeluarkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) ataupun dari Dirjend marasah untuk tingkat dasar yang diperbolehkan adalah guru Kelas,  guru mapel AA, QH, SKI, FQH guru Penjas, Guru Kesenian dan guru bahasa inggris.

V.     SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
PENGUSULAN PESERTA SERTIFIKASI
-       Perlu diperhatikan bahwa pengertian mengajar secara terus menerus adalah tidak terputus walaupun sehari. Jadi bagi lembaga yang memberikan SK pada guru bukan PNS dilingkungannya pertahun maka apabila pada SK berakhir pada tgl 30 Juni, maka SK selanjutnya hendaknya dibuat tertanggal 1 Juli, bukan 5 atau 4 juli.`
-       Bagi guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi, baik guru yang sudah masuk longlist ataupun belum masuk longlist tetap harus mengajukan pengusulan/ update data.
-       Data yang digunakan adalah data yang terbaru, apabila ada perbedaan data pada longlist dan data pada pengajuan, maka yang digunakan adalah data yang terbaru. (Longlist 2011 sudah tidak berlaku, diupdate dengan data baru). Bagi yang pindah mapel ataupun perubahan lain dipersilakan.
-       Guru yang sudah serifikasi baik lulus, tidak lulus maupun Dis, tidak diperbolehkan mengajukan sertifikasi 2012.
TUNJANGAN FUNGSIONAL
-       Perlu diketahui, 150.000 rupiah bukanlah potongan dari kemenag maupun potongan dari bank.tapi merupakan kewajiban setor pajak sesuai dengan pph pasal 21.
-       Dan perlu disyukuri guru penerima tunjangan fungsional mendapat keringanan yaitu tdk ada setoran awal bank...
PPH 21
-       Pajak Biaya honor pegawai swasta :
-       5% bagi yang mempunyai NPWP
-       6% bagi yang tidak mempunyai NPWP

-       TUNJANGAN FUNGIONAL
-       Besar Tunjangan                = 12 x 250.000                                    = 3.000.000
-       PPH 21                                = 3.000.000 X 5%                    =    150.000
-       JUMLAH DITERIMA            = 3.000.000-150.000               = 2.850.000


INPASSING
PERMENPAN 16 TAHUN 2009
JENJANG JABATAN FUNGIONAL GURU :
a.    Guru Pertama                            = Gol IIIa dan IIIb
b.    Guru Muda                 = Gol IIIc dan IIId
c.    Guru Madya                               = Gol IVa, IVb, dan IVc
d.    Guru Utama                               = Gol IVd dan IVe
PNS Gol II yang mengusulkan inpassing belum bisa diproses s.d tahun 2015

TERAKHIR
Kepada seluruh elemen pendidikan baik Pengawas, kepala madrasah, komite, guru dan masyarakat. Marilah berusaha meningkatkan mutu pendidikan madrasah dengan harapan anak didik kita bisa berprestasi di skala regional maupun nasional ataupun bahkan internasional. Berusaha membentuk anak yang berpengetahuan dan berakhlaq. Berikan motivasi agar anak didik kita terus berkarya, menjauhi pergaulan bebas, narkoba, tawuran dan lebih mengedepankan kegiatan positif dan kegiatan yang mendekatkan diri pada Allah.

2 komentar :

  1. Pak ijin bertanya; SK Guru Tetap Yayasan sebenarnya seharusnya bagaimana? Berdasarkan PP 74 2008, GURU TETAP diangkat untuk jangka
    waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus. Kata "DIANGKAT" kan melalui SK, "untuk JANGKA WAKTU" kami pahami "MASA berlaku SK ke depan", di lingkungan Sekolah/Disdik, SK Guru TETAP hanya sekali dikeluarkan (tidak boleh per tahun). Mohon penjelasannya. Apakah dibenarkan Yayasan mengeluarkan SK GTY sekali saja? Trimakasih. Jazaakumullooh ahsanal jazaa'

    BalasHapus
  2. Pengangkatan guru tetap memang menjadi hak dari Yayasan sesuai AD/ ART masing2 yayasan dengan tetap mengindahkan PP 74/2008 yaitu diangkat menjadi guru tetap setelah mengabdi selama 2 tahun.
    Yang perlu menjadi petimbangan adalah idealnya setiap SK yang dikeluarkan diiringi dengan diktum biaya yang dikeluarkan dari dikeluarkannya SK tersebut. misalnya diangkat menjadi guru tetap dengan diberi honor sekian rupiah per bulan atau semacamnya.
    Bisa jadi yayasan yang mengeluarkan SK tiap tahun berorientasi pada kenaikan honor ataupun semacamnya.
    Yang jarang dilakukan oleh yayasan adalah mengiringi SK dengan kontrak kerja.
    Seyogyanya yayasan membuat kontrak kerja dengan guru yang diangkatnya dengan pertimbangan jika dikemudian hari guru yang bersangkutan melakukan perilaku yang indisipliner ataupun melanggar norma yang ditentukan, yayasan bisa menindak sesuai dengan isi kontrak yang ada.

    BalasHapus