Pencabutan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010
KepadaYth. Kepala MI/MTs/MA se Kab. Kediri
Dengan hormat,
Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI No DT.I.I/HM.01/42/2012, tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagaimana berikut :
- "Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010" sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
- Wali kelas dan hal-hal lain yang diatur dalam Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tidak berlaku dan tidak diperhitungkan sebagai jam mengajar.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
Add caption |
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar