DOWNLOAD BUKU K13 MAPEL AGAMA PADA MADRASAH
DOWNLOADBUKU K13 MAPEL AGAMA MI
BUKU K13 MAPEL AGAMA MTs
BUKU K13 MAPEL AGAMA MA
SILABUS MI, MTs DAN MA
MI KELAS I dan IV |
MTS KELAS VII |
MA KELAS X PEMINATAN KEAGAMAAN |
MA KELAS X |
Pengajuan NUPTK Periode Oktober 2014
Yth.
Kepala MIN, MTsN dan MAN se Kab. Kediri
Kepala RA, MIS, MTsS dan MAS se Kab. Kediri
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Sehubungan dengan pengajuan NUPTK tahun 2014 periode
Oktober 2014, mohon Saudara mengusulkan NUPTK bagi guru yang memenuhi syarat
dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN
PENGAJUAN NUPTK :
- Berstatus
sebagai Guru PNS, Berstatus Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi yang
satminkalnya dilembaga swasta atau Berstatus sebagai GTT yang mempunyai SK
Kanwil bagi yang satminkalnya lembaga Negeri
- Usia minimal
>= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
- SK Guru awal
terekam sebelum 1 Agustus 2010
- Pendidikan terakhir
minimal D4/S1
URUTAN BERKAS YANG
DIKUMPULKAN :
1.
Form S06 dari akun PTK (Guru) yang telah
ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta Integritas) dari akun RA/
Madrasah, yang ditandatangani Kepala RA/ Madrasah bagi Guru, dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK
yang ditandatangani PTK pemohon NUPTK (DOWNLOAD FORMAT PERNYATAAN)
4.
Fotocopy ijazah S1 atau S2 yang dilegalisir
5.
Fotocopy SK Guru yang dilegalisir:
-
Bagi PNS : Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK
Pangkat/golongan terakhir
-
Bagi GTY : Fotocopy SK GTY Juli 2010 sd 2014
-
Bagi GTT : Fotocopy SK Kanwil
6.
Fotocopy Kartu Keluarga PTK
7.
Fotocopy SK Penugasan 4 tahun terakhir yang
dilegalisir:
-
Untuk Guru : Fotocopy SK Pembagian Tugas
2010/2011 sd 2014/2015
-
Untuk Kepala : Fotocopy pengangkatan Kepala 4
tahun terakhir
8.
Untuk lembaga swasta : Fotocopy Akta Yayasan/
Notaris yang dilegalisir yayasan (bagi yang tidak punya, diganti dengan Fotocopy
piagam NSM)
TEKNIS PENGUMPULAN
BERKAS :
1. Semua
berkas hanya dibuat rangkap 1
2. Pada
berkas setiap item nya mohon diberi sekat kertas warna (warna bebas)
3. Berkas
dimasukkan map snel mika warna kuning
4. Berkas
dikumpulkan ke Pendma terakhir hari kamis, 16 Oktober 2014 pada jam kerja
5. Yang
mengirimkan ke Pendma diperkenankan kolektif, minimal perwakilan perlembaga
Demikian terimakasih
PETUNJUK APLIKASI PADAMU :
CARA MENGELUARKAN S06
1.
Masuk ke padamu.siap.web.id
2.
Klik “Login PTK”
3.
Masukkan
Ped-Id dan Password
4.
Klik Pengajuan
NUPTK (pada kolom kiri)
5.
Cetak
CARA PRINT ULANG S07
1.
Masuk ke padamu.siap.web.id
2.
Klik “Login Admin/Operator Sekolah”
3.
Isikan email
dan password admin sekolah – klik masuk
4.
Klik PADAMU SEKOLAH
5.
Klik “Pendidik & Tenaga Kependidikan”
6.
Klik “Registrasi PTK”
7.
Klik “Cetak Ulang Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
(S05a dan S07a)”
(letaknya dibawah kotak
bertuliskan “Entri Formulir S03”
8.
Pilih nama
yang dikehendaki – Klik gambar
segitiga “
“
9.
Klik “Cetak Ulang Bukti Registrasi Lv 2”
10. Print/ cetak halaman ke 2
CARA MEMASUKKAN GURU/ PEGAWAI BARU YANG BELUM PUNYA PEG-ID
1. Unduh
Formulir A05 Klik DISINI (tanggungan PTK)
2. Pengisian tulis tangan A05 oleh PTK kemudian ditandatangani Kepala RA/ Madrasah
3.
Persetujuan dan entri data dasar PTK (sesuai formulir) oleh Admin
Madrasah (tanggungan operator lembaga)
- Login
sekolah
- Klik
Pendidik & Tenaga Kependidikan
- Klik
Regristasi PTK (kolom sebelah kiri)
- Klik
entri formulir A05
- Isi dan
simpan
- Cetak id
dan berikan ke PTK yang bersangkutan
4. Aktivasi
Akun oleh PTK (tanggungan PTK):
- Masuk
web padamu.siap.web.id
-
Klik aktivasi akun ptk
- Isi
PegID dan kode aktivasi
- Klik
lanjut
- Masukkan
password baru yg diinginkan ( dua kali) password minimal 3 digit
- Klik
lanjut
- Simpan
- Klik login
- Isi
PegID dan password baru
- Klik
masuk
- Isi
angket EDS , data rinci (4 item) ter sebut dengan lengkap
- Akhirnya
klik simpan
- Klik
cetak
-
Keluarlah formulir S03 dan diserahkan ke operator Madrasah, beserta
berkas yang diperlukan
5. Entri S03
(tanggungan Operator RA/ Madrasah) :
- Login
sekolah
- Klik
Pendidik & Tenaga Kependidikan
- Klik
Regristasi PTK (kolom sebelah kiri)
- Klik
entri formulir S03
- Centang
dan simpan
- Cetak S04
dan S07
6. Kirim ke Pendma Untuk mendapat S08 {persetujuan
bintang 4}
DAFTAR ULANG AKUN LEMBAGA
(untuk operator sekolah)
1. Masuk web : https://paspor.siap-online.com/registrasi
1. isi - lanjut - ikuti langkah (isi
dengan email pribadi atau email sekolah)
2. buka email yang didaftarkan tadi
dan klik aktivasinya
3. logout
4. masuk padamu.siap.web.id
5. login admin/operator sekolah
6. login dengan akun sekolah lama
20xxxxxxx
7. klik kelola akun institusi
8. klik daftar group administrator
9. klik tambah (gambar
"+")
1. isi alamat email yang didaftarkan
tadi - cetak S01
1. logout/ keluar (caranya klik
pojok kanan atas - gambar avatar orang)
1. masuk padamu.siap.web.id
1. login sekolah
1. isikan email tadi dan passwordnya
1. isikan kode aktivasi
1. selesai
1. selanjutnya apabila login
operator lembaga sudah tidak pakai NPSN tetapi memakai email tersebut
CARA EDIT DATA PTK
(untuk PTK)
Ø Login PTK
Ø Pada kolom kiri pilih identitas yang ingin
diedit (Biodata/ riwayat dll) sub menu ada di bar atas
Ø (riwayat pendidikan, fungsi dan jabatan,
sertifikasi dll)
Ø Klik rol menu di sisi kanan pada data yang
ingin di edit
Ø Klik simpan
Ø Pilih jadikan permanen
Ø centang kemudian cetak SM12
Ø tanda tangani, lampirkan bukti fisik
pendukung perubahan data yang diinginkan
Ø kirim ke Pendma
Cara Mutasi
1. Masuk web http://padamu.siap.web.id/
2. Login PTK
3. Klik “pindah sekolah induk” (letaknya pada kolom
kiri)
4. Klik “cetak surat ajuan” SM 01
5. Serahkan ke Pendma (bagi yang vervalnya melalui
kemenag)
6. Serahkan ke Diknas (bagi yang vevalnya melalui
Dikpora)
7.
PTK akan mendapatkan
SM 02 dan selanjutnya dibawa ke Pendma/
Dikpora yang dituju untuk mendapatkan persetujuan (SM03) dengan membawa
fotokopi SK satminkal baru
Cara Non Aktif
2.
Login sekolah
3.
Klik “Pendidik & Tenaga Kependidikan”
4.
Klik “Verval NUPTK” (kolom kiri)
5.
Klik “Laporkan PTK Non Aktif”
6.
Pilih nama PTK yang dinonaktifkan
7.
Pilih alasan non aktif
8.
Simpan dan cetak
9.
Serahkan ke Pendma
Cara Reset Password PTK
1.
Login Admin Lembaga
2.
Klik “Pendidik & Tenaga Kependidikan”
3.
Klik “Direktori PTK” klo PTK baru Klik Regristasi
PTK
4.
Klik “daftar pendidik & Tenaga
Kependidikan” klo PTK baru klik “Daftar Registrasi PTK”
Cari nama PTK yang
bersangkutan – klik gambar segitiga sebelah kanan – klik atur ulang password
Update Info Padamu Siap 11-10-2014
Update Info ttg padamu :1. Untuk Penilaian Kinerja Kepala belum bisa diproses, menunggu update sistem padamu pada akun pengawas.
2. Fitur Unggah PKG S22 memang belum aktif, masih dalam perbaikan system
3. Kegiatan Pengaktifan NUPTK ini sd Desember 2014, jadi silakan mengerjakan EMIS terlebih dahulu sambil menunggu persetujuan S12 sekitar satu sd dua minggu kedepan.
4. Update aplikasi desktop 10 Oktober 2014 bisa diunduh : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=aplikasiemis#.VDhSgfl_v51
4. Berikut kami petik info dari tim padamu pusat:
"""""""
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
....
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
...
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/10/tambahan-lembar-catatan-fakta-pkg-dan-perihal-tim-penilai-pkg.html
...
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
..
Perihal Tim Penilai PKG
..
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
..
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
..
Selengkapnya dapat dipelajari di:
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/perihal-tim-penilai-pkg/642898859163762
...
..
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
..
..
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Aplikasi Desktop EMIS 2014/2015
Yth. Operator EMIS se Kab. Kediridengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa aplikasi desktop EMIS sudah tersedia
silakan diunduh melalui link dibawah ini :
...
DOWNLOAD APLIKASI DESKTOP
...
Petunjuk penggunaan aplikasi desktop:
1. Download sesuai dengan tipe komputer 32 bit / 64bit
2. Masuk dengan menggunakan user id : NSM dengan password "lembaga" tanpa tanda petik
3. Upload data excel yang sudah diisi
4. Apabila berhasil silakan dibackup
5. Hasil backup nantinya di upload secara online (sementara belum tersedia, menunggu info selanjutnya)
6. Bagi lembaga baru yang belum terdaftar dalam data base, silakan login ke aplikasi desktop tanpa mengisi NSM dan password, kemudian mengisi data lembaga sesuai dengan data yang dimiliki, dan mohon diperhatikan untuk penulisan NSM harus benar
Ralat, Aplikasi desktop RA menunggu Update dari pusat.
Demikian, terimakasih
TTD
Operator EMIS Madrasah Kab. Kediri
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Melalui System Online bpsdmpk.kemdikbud.go.id
Surat Edaran dan Lampiran DOWNLOAD DISINIPetunjuk pengisian PKG lihat disini http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html
Keterangan tambahan :
- Bagi PTK, selain menambah riwayat mengajar 2014/2015, mohon juga di edit / di update apabila ada perubahan terutama pada status sertifikasi dan pendidikan terakhir.
- Untuk perubahan jabatan kepala RA/ Madrasah di aplikasi padamu.siap, hanya bisa dilakukan oleh operator pendma. Apabila ada lembaga yang ingin merubah jabatan Kepala harap ke Pendma dengan membawa fokopi sah pengangkatan Kepala.
- Admin Lembaga mohon mendampingi Kepala dalam pengisian PKG
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar