Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional. Tampilkan semua postingan

Bantuan Insentif Bagi Guru PAI Non PNS pada SD/SMP/SMA/SMK

Syarat penerima :
1. Berstatus Guru PAI Non-PNS pada SD/ SMP/ SMA yang terdaftar pada Dinas Pendidikan
2. Masa kerja minimal 2 tahun
3. Mempunyai NUPTK
4. Bukan GPAI lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010

Mekanisme pengusulan :

1. Mengumpulkan berkas :
- FK SK Awal yang dilegalisir
- FK SK Akhir yang dilegalisir
- FK SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir
- FK Printout NUPTK
- FK KTP
Nama guru yang bersangkutan harap distabilo

2. Semua berkas dibuat rangkap dua dimasukkan dalam satu map snel (warna bebas) dikirim ke Mapenda Kab. Kediri terakhir besok senin tanggal 28 November 2011 sebelum jam 12.00 WIB.

Pada Kover Map harap ditulis  :
Nama :...
Alamat Rumah Sesuai KTP :...
NUPTK :...
Nama Sekolah :...
Alamat Sekolah :...
Masa Kerja : .... tahun
No HP :.....

Sehubungan dengan terbatasnya kuota, tidak semua usulan akan mendapat bantuan. Prioritas akan diberikan pada guru yang mempunyai masa kerja yang lebih lama.

Pengusulan Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Fungsional 2011


Nomor             : Kd.13.06/5/PP.00/ 1152 /2011                                                     Kediri, 4 November 2011
Lampiran         : 3 (tiga) lembar
Perihal             : Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Di
               Kediri

            Assalamu’alakum Wr. Wb

Menindak lanjuti hasil rakor Kasi Mapenda di Kanwil Kemenag Prov Jatim tanggal 3 November 2011, harap saudara mengusulkan data guru bukan PNS penerima tunjangan fungsional tahun 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :

Syarat penerima (sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2011 no. Dj.I/DT.I.I/284/2011):
1.      Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah (TU, tukang kebun, satpam tidak diperbolehkan)
2.      Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama ataupun instansi lain
3.      Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA yang mempunyai izin operasional
4.      Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah.
5.      Bukan guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2009
6.      Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
7.      Belum memasuki usia 60 tahun

Teknis Pengiriman data :
1.    Data diusulkan oleh Kepala Madrasah dan direkap oleh KKM, disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy paling lambat hari selasa tanggal 8 November 2011 pada jam kerja. Lembaga yang tidak mengirim pada tanggal tersebut dianggap tidak mengusulkan.
2.    Untuk kolom pada form semua harus diisi, tetapi untuk print out yang di print hanya sampai kolom 11
3.   Berkas dibendel/ dijilid per KKM dan diberi pembatas kertas warna permadrasah.
4.   Urutan penyususunan berkas:
1.      Print out form usulan nama-nama guru penerima STF-GBPS se KKM dan ditandatangani ketua KKM.
2.      Surat Usulan dari Kepala Madrasah
3.      Fotokopi SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir kepala madrasah
4.      Form usulan
5.      Surat pernyataan kinerja bermaterai 6000
5.   KKM harap merekap soft copy dan dikirim melalui CD (bukan flashdisk)

Download Lampiran Format Pengusulan, draf pernyataan kinerja  dengan klik salah satu link dibawah ini :

Tambahan. Lembaga yang mengusulkan tunjangan fungsional, maksimal pada tanggal 15 November 2011 data umum lembaga sudah harus masuk pada EMIS online Kemenag.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

            Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


An. Kepala
Kasi Mapenda  

ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
.
Tembusan Yth:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri


INFORMASI TAMBAHAN KHUSUS KETUA SUB RAYON UJIAN NASIONAL MTS DAN KETUA SUB RAYON MA:
-          HARAP MENYUSUN DRAFT SUB RAYON LENGKAP DENGAN ANGGOTANYA
-          FORMAT SEPERTI TAHUN LALU
-          PRINT OUT DIKIRIM PALING LAMBAT TANGGAL 8 NOVEMBER 2011 LANGSUNG KE DIKPORA KAB. KEDIRI BAGIAN KURIKULUM. DAN DIKIRIM KE MAPENDA SEBAGAI TEMBUSAN.
-          HARAP SOFTCOPY DISIAPKAN DIFLASHDISK

Tunjangan fungsional guru non PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alakum Wr. Wb

Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2010, maka kami mohon saudara untuk mengusulkan data guru non-PNS penerima tunjangan fungsional tahun 2010 (format terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut :
Sasaran penerima (sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah non-PNS tahun 2010 no. Dj.I/DT.I.I/222/2010):
1. Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi guru tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/ Madrasah. Yang dimaksud guru tetap dalam pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau yayasan atau kepala RA/ Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus. Dan tercatat pada satminkal di RA/Madrasah yang memiliki ijin pendirian dari kementerian agama serta tugas pokok sebagai guru.
3. Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 jam tatap muka per minggu, atau yang lebih banyak beban kerjanya.
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/ Madrasah yang menjadi penerima tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persaratan diatas.
5. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
6. Pada tanggal 1 Januari 2010 belum memasuki usia 60 tahun

Teknis Pengiriman data :
1. Guru yang diusulkan adalah berdasar usulan guru penerima STFGNP sebelumnya dan tidak boleh melebihi kuota.
2. Data tersebut diusulkan oleh Kepala Madrasah dan direkap oleh KKM, disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy paling lambat hari Jum’at tanggal 16 Juli 2010 pada jam kerja.
3. Berkas dibendel/ dijilid per KKM dan diberi pembatas kertas warna permadrasah.
4. Urutan penyususunan berkas:
a. Surat Pernyataan Kepala RA/Madrasah
b. Daftar usulan yang ditandatangani kepala RA/ Madrasah
c. Surat pernyataan kinerja masing-masing guru

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.