Produk Hukum yang berhubungan dengan Madrasah sampai dengan tahun 2007

Produk hukum < 2007
Sumber :  Ditjend Madrasah

Judul DokumenKategoriTahun
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi DosenPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan KeagamaanPeraturan Pemerintah (PP)2007
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 057/O/2007 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam JabatanKeputusan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 122/P/2007 Tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Bagi Guru Dalam JabatanKeputusan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan PendidikanDasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007Tentang Standar Kepala Sekolah/MadrasahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007Tentang Standar Pengawas Sekolah/MadrasahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guruPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi GuruPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam JabatanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar IsiPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2006
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan / atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan / atau Hibah Luar NegeriPeraturan Pemerintah (PP)2006
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Tenaga KependidikanPeraturan Pemerintah (PP)2006
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada DaerahPeraturan Pemerintah (PP)2005
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenUndang-Undang2005
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementrian Negara Republik IndonesiaPeraturan Presiden2005
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik IndonesiaPeraturan Presiden2005
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah (PP)2005
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/LembagaPeraturan Pemerintah (PP)2004
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang2003
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas DepartemenKeputusan Presiden (Kepres)2000
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.00.6/ED/381/97 Tanggal 29 Agustus 1997 Tentang Struktur Organisasi Madrasah Aliyah Program Keterampilan dan KeagamaanSurat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/PP.00.6/J/54/97 Tanggal 10 Januari 1997 Tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK)Surat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.00.6/ED/488/97 Tanggal 21 November 1997 Tentang Pengaturan Induk KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Madrasah Aliyah Keagamaan SwastaSurat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.00.6/ED/488/97 Tanggal 21 November 1997 Tentang Pengaturan Induk KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Madrasah Aliyah Keagamaan SwastaSurat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Keputusan Menteri Agama No. 426 Tahun 1995 tentang Honorarium Guru Tidak Tetap dan Honorarium Kelebihan Jam Mengajar Guru Tetap Pada Madrasah Negeri di Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1995
Keputusan Menteri Agama Nomor 18/E/93 Tentang Penugasan Kepada Sub- Direktorat Pendidikan Guru Agama dan BPGA Direktorat Pembinaan Guru Agama Islam untuk Pelaksanaan Sebagian Tugas Pembinaan Guru di Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1993
Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 1993 Tentang Madrasah Aliyah KegamaanKeputusan Menteri Agama (KMA)1993
Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 Tentang Kurikulum Madrasah Aliyah KegamaanKeputusan Menteri Agama (KMA)1993
Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 1992 Tentang Pemberian Kuasa Pengalihan Tugas Pegawai dan Guru dari Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN)Keputusan Menteri Agama (KMA)1992
Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 1991 Tentang Pembukaan dan Penegerian MadrasahKeputusan Menteri Agama (KMA)1991
Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 1990 Tentang Hari-hari Libur untuk Tahun 1991Keputusan Menteri Agama (KMA)1990
Keputusan Menteri Agama Nomor 190 Tahun 1990 Tentang Konsultasi SPP-DPP Madrasah Tsanawiyah, Aliyah dan Pendidikan Guru Agama Tahun 1990 Keputusan Menteri Agama (KMA)1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan MenengahPeraturan Pemerintah (PP)1990
Keputusan Menteri Agama Nomor 136 Tahun 1989 Tentang Hari-hari Libur untuk Tahun 1990Keputusan Menteri Agama (KMA)1989
Keputusan Menteri Agama Nomor 310 Tahun 1989 Tentang Status Madrasah Swasta di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Keputusan Menteri Agama (KMA)1989
Keputusan Menteri Agama Nomor 335 Tahun 1989 Tentang Uraian Pekerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1989
Keputusan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 1988 Tentang Ijazah Madrasah dan PGAN di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama IslamKeputusan Menteri Agama (KMA)1988
Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1987 Tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program KhususKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 193 Tahun 1987 Tentang Evaluasi Belajar Tahap Akhir Pada Madrasah dan Pendidikan Guru Agama NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 1997 tentang Persamaan Eselon Bagi Jabatan Kepala Sekolah Swasta di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri AgamaMenteri Negara Pendayaan Aparatur Negara1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 193 Tahun 1987 Tentang Evaluasi Belajar Tahap Akhir Pada Madrasah dan Pendidikan Guru Agama NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Struktur Program Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1985 Tentang Pemberian Wewenang Mengesahkan Salinan Atau Fotocopy Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Tanda Lulus dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Tanda Lulus di Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1985
Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 1985 Tentang Pembentukan Panitia Pengawas Ujian Akhir Sekolah-sekolah Agama Negeri Pusat Tahun Ajaran 1985/1986Keputusan Menteri Agama (KMA)1985
Keputusan Menteri Agama Nomor 101 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Madrasah Aliyah (Madrasah Menengah Tingkat Atas) Keputusan Menteri Agama (KMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 102 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Pendidikan Guru Agama NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1984
Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 1980 Tentang Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Agama Instruksi Menteri Agama (IMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (Madrasah Tingkat Dasar) Keputusan Menteri Agama (KMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Madrasah Menengah Tingkat Pertama)Keputusan Menteri Agama (KMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Tsanawiyah NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1978
Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1978
Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1976 Tentang Kurikulum Madrasah AliyahKeputusan Menteri Agama (KMA)1976
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KearsipanUndang-Undang1971
Keputusan Menteri Agama Nomor 213 Tahun 1970 Tentang Penghentian Penegerian Sekolah/Madrasah2 Swasta dan Pendirian/Pembukaan Sekolah-2/Madrasah Negeri dalam Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1970
Undang Undang Dasar 1945Undang-Undang1945

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 Bagi Guru RA/ Madrasah Tahun 2011

Ketentuan :

  1. Penerima Bantuan adalah guru tetap yang aktif mengajar pada RA/ Madrasah yang memiliki Izin Pendirian dari Kankemenag Kab. Kediri baik PNS maupun Non PNS dengan masa kerja minimal 2 ( dua tahun) dan tidak sedang mengikuti program pendidikan (beasiswa) yang dibiayai oleh Kementerian Agama.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa S1 semester VIII (delapan) keatas pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukan kelas jauh.
  3. Belum pernah menerima bantuan sejenis.

Proses Pengajuan :
  1. Pengusulan diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah
  2. Melampirkan berkas dengan urutan:
  • Asli Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6000
  • Fotokopi SK awal s.d akhir menjadi guru yang dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
  • Fotokopi SK Pembagian Tugas terakhir yang  dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
  • Asli surat keterangan masih aktif mengikuti perkuliahan dari Perguruan Tinggi
  • Fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi
  • Fotokopi KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir yang dilegalisir Perguruan Tinggi
  • Berkas masing-masing guru diletakkan dalam Stopmap dengan ketentuan warna : RA: Hijau     MI: Biru      MTs: Kuning         MA : Merah 
3. Berkas dikirim langsung ke Mapenda Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri mulai tanggal 1 s/d  4 Maret 2011 kepada Bu. Katminah.


    Kasi Mapenda


    H. Suryat, M.Pd.I

    Pendataan NUPTK

    Kami telah meluncurkan surat yang berkenaan dengan Pendataan NUPTK 2011. Pendataan tersebut hanya diperuntukkan bagi :
    1. Guru Tetap yang belum pernah mengajukan NUPTK sama sekali dengan sarat sudah mengajar mulai tanggal 1 juli 2009 dan mempunyai beban kerja min 12 JTM
    2. Guru Tetap yang sudah mengajukan NUPTK tetapi namanya tidak muncul di Data Base NUPTK.

    Guru yang tidak perlu mengajukan NUPTK lagi :
    1. Guru yang sudah mempunyai NUPTK
    2. Guru yang belum mempunyai NUPTK tetapi sudah masuk data base NUPTK dan statusnya bisa diproses
    3. Guru yang tertolak pengajuan NUPTKnya dikarenakan sudah punya NUPTK dilembaga lain (hanya perlu melakukan mutasi NUPTK, keterangan lebih lanjut hubungi sdr. Hari-Staf Mapenda)

    Silahkan mengecek status NUPTK anda :

    Download Status NUPTK Kemenag Terkini, Lengkap se Kab. Kediri Klik_Disini


    Atau dengan cara yang tercantum dalam situs PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional sebagai berikut:

    CARI NUPTK ANDA

    Ketahui NUPTK anda melalui:

    NUPTK SMS GETAWAY 
    Caranya kirim sms ke no: 081218582888  
    Format Pengiriman:  Nuptk#nama lengkap#tempat lahir#tanggal lahir
    Contoh: Nuptk#arif nugraha suryadi#jakarta#21-06-1928
    ·        
    NUPTK Browser
    Cari nuptk berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain.
          Caranya:
    1. Download aplikasi NUPTKWebBrowser download
    2. Download Panduan 

    Perhatian :
    ketika mengisi instrumen NUPTK HARUS LENGKAP DAN HARUS BENAR!
    Nama ibu kandung, riwayat  pendidikan, mata pelajaran, TMT mengajar dsb jangan samapi tidak diisi.

    - Pengalaman tahun kemarin ada 500 guru yang tidak bisa diproses NUPTKnya dikarnakan pengisian yang salah atau kurang lengkap. Mohon hal ini tidak terjadi.

    - Bagi madrasah yang tidak mengirimkan data dikarenakan semua guru sudah mempunyai NUPTK atau sebab lain, mohon tetap mengirimkan data dengan bentuk surat keterangan.

    demikian terimakasih

    Buku Panduan BOS Negeri dan Swasta Madrasah 2011

    Silakan download buku panduan BOS Madrasah Negeri dan Swasta 2011

    * Buku panduan BOS Madrasah Negeri 2011
    * Buku panduan BOS Madrasah Swasta 2011

    Pengumuman Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2011

    Pengumuman Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2011

    * SK Dirjen Pelaksanaan UAMBN 2011
    * Pedoman Pelaksanaan UAMBN 2011
    * Kisi-kisi Pelaksanaan UAMBN 2011

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uijan Madrasah dan Ujian Nasional MI

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
    UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH  DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011


    LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No 2 TAHUN 2011

    LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2011 TANGGAL 17 JANUARI 2011 KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011

    Permendiknas tentang kriteria kelulusann Ujian Madrasah dan Ujian Nasional



    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011


    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010
    Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011 
     

    PERUBAHAN & JADWALPENYELENGGARAAN UN TAHUN 2011

    1 Tidak ada ujian ulang
    2 Ujian sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional
    3 Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA SMK mulai 18 April
    4 Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS mulai 25 April
    5 UN SMK pemindaian oleh perguruan tinggi negeri
    6 Nilai Kompetensi Keahlian
    - Ujian teori kejuruan, master soal dari pusat, skoring oleh sekolah
    - Nilai Kompetensi keahlian merupakan salah satu nilai ujian nasional
    - Nilai Komptensi Keahlian adalah gabungan dari praktek 70% dan teori 30%
    7 KRITERIA KELULUSAN UN
    - kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah
    - Nilai sekolah adalah gabungan nilai rapor semester 3,4,5 dan ujian sekolah
    - penggabungan nilai un dan nilai sekolah dilaksanakan pusat
    - Kriteria kelulusan UN : tidak ada nilai gabungan di bawah 4
    dan rata-rata >= 5.50;
    khusus SMK nilai kompetensi keahlian harus >= 7.00
    8 Sekolah mengirim nilai sekolah, baik mapel UN maupun yang tidak ke pusat.
    Nilai sekolah harus sudah diterima pusat satu minggu sebelum UN

    JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011
    SMA/MA IPA :
    Tanggal Mata Pelajaran
    18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Biologi
    19-Apr-2011 Matematika
    20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Kimia
    21-Apr-2011 Fisika


    SMA/MA IPS :
    Tanggal Mata Pelajaran
    18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Sosiologi
    19-Apr-2011 Matematika
    20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Geografi
    21-Apr-2011 Ekonomi

    SMA/MA BAHASA :
    Tanggal Mata Pelajaran
    18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Sastra Indonesia
    19-Apr-2011 Matematika
    20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Sejarah Budaya / Antropologi
    21-Apr-2011 Bahasa Asing

    MA KEAGAMAAN :
    Tanggal Mata Pelajaran
    18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Fikih
    19-Apr-2011 Matematika
    20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Hadis
    21-Apr-2011 Tafsir

    SMP/SMPLB/MTs :
    Tanggal Mata Pelajaran
    25-Apr-2011 Bahasa Indonesia
    26-Apr-2011 Matematika
    27-Apr-2011 Bahasa Inggris
    28-Apr-2011 IPA

    SD/MI/SDLB :
    Tanggal Mata Pelajaran
    09-Mei-2011 Bahasa Indonesia
    10-Mei-2011 Matematika
    11-Mei-2011 IPA

    Pedoman Pelaksanaan USBN PAI SD, SMP, SMA/ K

    PEDOMAN PELAKSANAAN
    UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
    TAHUN PELAJARAN 2010/2011
    MATA PELAJARAN
    PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    SD, SMP, SMA/SMK
    DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
    DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
    TAHUN 2010
    KEMENTERIAN AGAMA RI
    PEDOMAN PELAKSANAAN
    UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
    MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    PADA SD, SMP,SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011
    I. PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    Mengingat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa
    evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara
    nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
    pihak-pihak yang berkepentingan.
    Selanjutnya Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 mengamanatkan
    bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama
    sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan
    pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib
    menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan
    pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
    Pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam
    pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan
    mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu
    pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional,
    maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil
    pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional
    (USBN).


    Selama ini pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan
    Agama Islam (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah
    sudah memenuhi Standar Isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL)
    secara nasional.
    Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang
    beragam, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah
    Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama
    Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
    Dengan demikian pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan
    Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN-PAI)
    dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari
    penyelenggaraan Ujicoba USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat
    menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan
    pada tahun-tahun mendatang,
    B. Tujuan dan Fungsi
    1. Tujuan
    Pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 bertujuan untuk :
    a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
    pelajaranPendidikan Agama Islam;
    1
    b. meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan
    pendidikan;
    c. mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian
    Pendidikan Agama Islam.
    2. Fungsi
    Hasil USBN Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2010/2011
    berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk :
    a. pemetaan mutu pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan;
    b. penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah; dan
    c. pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya pembinaan
    dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam.
    d. pelaksanaan USBN PAI tahun-tahun berikutnya.
    II. PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    A. Persyaratan Calon Peserta USBN-PAI
    1. Peserta adalah siswa yang beragama Islam kelas terakhir yang terdaftar
    pada satuan pendidikan;
    2. Untuk mengikuti USBN-PAI, peserta harus memiliki buku laporan
    penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan;
    3. Peserta USBN-PAI karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
    tidak dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan yang
    bersangkutan, dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan lain pada
    jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan
    sebagai penyelenggara ujian;
    4. Peserta USBN-PAI yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
    sah tidak dapat mengikuti USBN-PAI utama dapat mengikuti USBN-PAI
    susulan sesuai aturan sekolah;
    III. PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    Penyelenggara USBN-PAI terdiri dari :
    1. Penyelenggara USBN- PAI Tingkat Pusat;
    2. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi;
    3. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota; dan
    4. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan;
    1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat bertanggung jawab untuk:
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan USBN-PAI;
    menetapkan kisi-kisi soal USBN-PAI;
    menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN-PAI;
    mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI;
    melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI;
    melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan USBN PAI dengan
    melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Litbang
    Kementerian Pendidikan Nasional, DPR RI, dan Lembaga Independen
    lainnya;
    g. mengevaluasi pelaksanaan USBN PAI; dan
    2
    h.
    melaporkan pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri
    Pendidikan Nasional.
    (2) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi bertanggung jawab untuk:
    a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya;
    b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PAI di wilayahnya;
    c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya;
    d. menghimpun hasil USBN-PAI di wilayahnya;
    e. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat pusat; dan
    f. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI di wilayahnya kepada penyelenggara
    tingkat pusat.
    (3) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
    a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di daerahnya;
    b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN-PAI di daerahnya;
    c. mendata dan menetapkan calon peserta USBN-PAI di daerahnya;
    d. menetapkan pengawas USBN-PAI di daerahnya;
    e. menetapkan SD, SMP, SMA, dan SMK penyelenggara USBN-PAI;
    f. menyusun dan menetapkan 75% butir soal USBN PAI di wilayahnya;
    g. menetapkan penulis, penelaah, dan perakit soal USBN PAI;
    h. menggandakan dan mendistribusikan naskah soal USBN PAI beserta
    lembar jawaban dan perangkat lainnya;
    a. mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN-
    PAI ke Satuan Pendidikan;
    b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban
    USBN PAI dan bahan ujian lainnya;
    c. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI;
    d. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan
    penyimpanan lembar jawaban USBN-PAI yang sudah diisi beserta
    dokumen pendukungnya;
    e. menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PAI dari
    penyelenggara tingkat satuan Pendidikan;
    f. melakukan skoring hasil USBN PAI;
    a. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat Provinsi;
    b. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujicoba USBN PAI; dan
    c. melaporkan penyelenggaraan USBN PAI di wilayahnya kepada
    penyelenggara tingkat Provinsi.
    (4) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan bertanggung jawab
    untuk:
    a. melakukan pendataan calon peserta USBN PAI;
    b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal USBN PAI dan dokumen
    pendukungnya;
    c. melaksanakan USBN-PAI sesuai dengan Pedoman USBN-PAI;
    d. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI;
    e. menjaga keamanan lembar jawaban USBN-PAI yang telah diisi oleh
    peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PAI tingkat
    Kabupaten/Kota;
    f. menerima hasil skoring USBN-PAI dari penyelenggara tingkat
    Kabupaten/Kota;
    3
    g. mengisi formulir dan instrumen evaluasi USBN-PAI yang disediakan oleh
    penyelenggara Tingkat Pusat; dan
    h. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI kepada penyelenggara tingkat
    Kabupaten/Kota.
    4
    IV. RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    A. Aspek Kognitif
    Aspek kognitif diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan
    ketentuan sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini.
    B. Aspek Psikomotorik
    Ujian praktik dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik
    melalui tes perbuatan, dengan ketentuan meliputi membaca al-Qur’an dan
    aspek-aspek lain sesuai dengan tingkatan sekolah
    C. Aspek Afektif
    Pengujian aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap
    pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran pendidikan
    agama Islam.
    V. BAHAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    A. Analisis Standar Kompetensi Lulusan
    Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-
    langkah sebagai berikut:
    1. Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD
    pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun
    2006;
    2. Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN-PAI dengan
    melibatkan para Akademisi, guru mata pelajaran PAI, dan ahli penilaian;
    B. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional PAI
    1. Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun
    pelajaran 2010/2011 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. Menentukan tim penyusun kisi-kisi USBN-PAI Tahun Pelajaran
    2010/2011 yang terdiri atas guru mata pelajaran PAI, akademisi, dan
    ahli penilaian pendidikan;
    b. Menyusun kisi-kisi dengan urutan SKL, kemampuan yang diujikan,
    dan indikator;
    c. Memvalidasi kisi-kisi USBN-PAI dengan melibatkan guru mata
    pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan.
    5
    2. Pembuatan Naskah Soal USBN-PAI
    a. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal
    (anchor items) sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun
    Pelajaran 2010/2011.
    b. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota membuat 75%
    butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun Pelajaran
    2010/2011;
    c. Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN-PAI adalah
    sebagai berikut:
    Bentuk Soal
    Alokasi
    TingkatPilihanIsianUraian Jumlah
    Waktu
    Ganda Singkat
    SD50--5090 menit
    SMP50--5090 menit
    SMA/SMK50--5090 menit
    No.
    1
    2
    3
    d. Merakit Naskah Soal USBN-PAI dengan cara menggabungkan 25%
    butir soal yang disiapkan Penyelenggara Agama Tingkat Pusat dan
    75% butir soal yang dibuat Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota;
    e. Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal.
    3. Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disusun
    oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama
    Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala Kantor Departemen Agama
    kabupaten/kota.
    C. Penggandaan Bahan USBN-PAI
    1. Penggandaan Naskah Soal dilaksanakan oleh penyelenggara Tingkat
    Kabupaten/Kota;
    2. Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN-PAI dibebankan
    kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.
    VI. PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
    A. Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional
    1. USBN-PAI dilakukan satu kali, yang terdiri atas USBN-PAI Utama dan
    USBN-PAI Susulan;
    2. USBN-PAI dilaksanakan secara serentak dalam satu Kabupaten/Kota;
    3. USBN-PAI dilaksanakan setelah Ujian Nasional (UN);
    4. Jadwal pelaksanaan USBN-PAI diserahkan pada dinas Pendidikan
    Kabupaten/kota.
    6
    B. Ruang Ujian USBN-PAI
    Sekolah penyelenggara USBN-PAI menetapkan ruang ujian dengan
    persyaratan sebagai berikut:
    1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN-PAI;
    2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk
    pengawas;
    3. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN-PAI agar
    dikeluarkan dari ruang ujian;
    C. Pengawas Ruang USBN-PAI
    1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas
    Ruang di tingkat sekolah atas usul dari sekolah penyelenggara.
    2. Pengawas Ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
    bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
    3. Pengawas Ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
    Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30
    menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI.
    4. Pengawas Ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
    elektronik ke dalam ruang ujian.
    5. Penempatan Pengawas Ruang dilakukan oleh Penyelenggara USBN-PAI
    Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah
    dalam satu kecamatan/subrayon.
    6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang.
    D. Pemeriksaan Hasil USBN-PAI
    1. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat
    Kabupaten/Kota.
    2. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni;
    a. Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui scanning oleh
    Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
    b. Pemeriksaan lembar jawaban ujian dengan cara manual oleh guru PAI
    dengan sistem silang di tingkat subrayon
    E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujicoba USBN-PAI
    1. Persiapan
    a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang telah hadir
    di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI;
    b. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
    Penyelenggara;
    c. Pengawas Ruang menerima bahan ujian berupa Naskah Soal, Lembar
    Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir, dan Berita Acara.
    2. Pelaksanaan
    a. Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu
    pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
    7
    b. Pengawas Ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan
    menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor
    yang telah ditentukan.
    c. Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas,
    buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
    sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan
    dipergunakan.
    d. Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib.
    e. Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir.
    f. Pengawas Ruang membagikan Lembar Jawaban kepada peserta dan
    memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian,
    nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai.
    g. Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang
    membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
    meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
    rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
    h. Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal dengan cara meletakkan di
    atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak
    diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
    i. Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
    b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang
    mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan
    peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
    c. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
    ujian.
    d. Selama ujian berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban
    dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan
    sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang
    orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
    e. Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
    apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
    f. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas Ruang memberi
    peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
    g. Setelah waktu uji selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk
    berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan Lembar Jawaban
    dan Naskah Soal USBN-PAI. Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang
    ujian, setelah pengawas menghitung jumlah Lembar Jawaban PAI sama
    dengan jumlah peserta ujian.
    h. Pengawas Ruang menyusun secara urut Lembar Jawaban PAI dari nomor
    peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop Lembar Jawaban
    beserta Daftar Hadir Peserta, Berita Acara pelaksanaan ujian kemudian
    ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam
    ruang ujian.
    i. Pengawas Ruang menyerahkan Lembar Jawaban dan Naskah Soal
    kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah disertai Berita Acara pelaksanaan
    ujian.
    8
    F. Tata Tertib Peserta USBN-PAI
    1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
    (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
    2. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian
    setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan,
    tanpa diberi perpanjangan waktu.
    3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas,
    buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
    4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
    penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
    5. Peserta ujian mengisi Daftar Hadir.
    6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
    7. Peserta ujian mengisi identitas pada Lembar Jawaban PAI secara lengkap
    dan benar.
    8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
    Lembar Jawaban PAI dapat bertanya kepada Pengawas Ruang.
    9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan
    dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
    10. Peserta ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak,
    pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah
    Soal.
    11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
    kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
    mengikuti ujian
    12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir
    tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
    ujian.
    13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya
    waktu ujian.
    14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
    a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    b. bekerjasama dengan peserta lain;
    c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
    d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
    pekerjaan peserta lain;
    e. membawa Naskah Soal ujian dan Lembar Jawaban PAI keluar dari
    ruang ujian;
    f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
    VII. SANKSI
    1.Peserta USBN-PAI yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh
    Pengawas Ruang USBN-PAI.
    2. Apabila peserta USBN-PAI telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan
    peringatan tersebut, maka peserta USBN-PAI tersebut dipersilahkan keluar
    dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta
    dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
    9
    3.Pengawas Ruang USBN-PAI yang melanggar ketentuan, akan
    dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
    kegiatan USBN-PAI yang akan datang.
    4.Sekolah penyelenggara USBN-PAI yang melanggar ketentuan yang telah
    ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan USBN-PAI tidak akan ditunjuk
    sebagai penyelenggara USBN-PAI yang akan datang.
    VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN-PAI
    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan USBN-PAI dilakukan oleh
    Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
    tugas dan kewenangannya.
    IX. PENUTUP
    Demikianlah pedoman pelaksanaan USBN-PAI ini dibuat untuk dapat
    dipergunakan oleh semua pihak terkait.
    Jakarta,
    Mengetahui :
    Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
    Oktober 2010
    A.N DIREKTUR JENDERAL
    Direktur Pendidikan Agama Islam
    pada Sekolah
    Prof. Djemari Mardapi, Ph.D.
    Dr. H. Imam Tholkhah, MA

    Permendiknas 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM)

    Diharapkan mulai Januari 2011, Madrasah di Lingkungan Kemenag Kab. Kediri  sudah melaksanakan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.

    Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
    Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup:
    (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan;
    (b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:

    A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
    1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
    2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
    3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
    4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
    5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
    6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
    7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
    8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
    9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
    10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
    11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
    12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
    13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
    14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
    B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
    1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
    2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
    3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
    4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
    5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
    6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
    7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
    8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
    9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
    10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
    11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
    12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
    13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
     Download lengkap Permendiknas 15/ 2010 klik_disini