Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah Negeri
madrasahkabkediri
Hari ini, Kamis 12 Februari 2015 dilaksanakan serah terima jabatan sebagai berikut :
| NO | NAMA | JABATAN SEBELUMNYA | JABATAN BARU |
|---|---|---|---|
| 1 | Drs.H.Abdullah Rosyaad,M.Pd.I | Kepala MTsN PURWOASRI | Kepala MTsN KANDAT |
| 2 | Drs. JAMILUDDIN, M.Pd.I | Kepala MTsN JOMBANG KAUMAN | Kepala MTsN PARE I |
| 3 | MUHAMMAD ZAINUDDIN, S.Pd., M.Pd.I | kepala MTsN KANDAT | Kepala MTsN JOMBANG KAUMAN |
| 4 | Dra. Siti Umi Hanik M.Pd.I | Kepala MTsN PARE I | Kepala MTsN PURWOASRI |
| 5 | Drs. IMAM SURURI, M.Pd.I | Kepala MIN KANIGORO | Kepala MIN DOKO |
| 6 | AGUS GUNAWAN, M.Pd.I | Guru MTsN KANDAT | Kepala MTsN GROGOL |
| 7 | Nely Ukthiana, S.Pd.I | Kepala MI Nasyiatul Mubtadiin | Kepala MIN Kanigoro |
Kamis, Februari 12, 2015
Edaran Aplikasi SIM Sarpras
madrasahkabkediri
LIHAT EDARAN SIM SARPRAS (System Informasi Managemen Sarana Prasarana) Madarsah
Nb:
Nb:
- Edaran ini bukan berarti penginstruksian untuk mengajukan sarpras. Edaran ini hanya pemberitahuan jika ada lembaga yang berkepentingan mengajukan sarpras harus mengikuti prosedur sebagaimana dalam surat edaran.
- Setelah login harap segera mengganti password dan jangan lupa password disimpan di HP atau email
Rabu, Februari 11, 2015
No Sertifikat peserta PLPG UIN Malang tahun 2014
madrasahkabkediri
Dengan hormat,
Sehubungan dengan belum diterimanya sertifikat pendidik peserta sertifikasi UIN Malang tahun 2014 dan untuk keperluan pendataan sinkronisasi data NUPTK padamu.siap.web.id, berikut kami lampirkan nomor sertifikat pendidik dari UIN Malang PLPG 2014.
Demikian, terimakasih
LIHAT NOMOR SERTIFIKAT
Sehubungan dengan belum diterimanya sertifikat pendidik peserta sertifikasi UIN Malang tahun 2014 dan untuk keperluan pendataan sinkronisasi data NUPTK padamu.siap.web.id, berikut kami lampirkan nomor sertifikat pendidik dari UIN Malang PLPG 2014.
Demikian, terimakasih
LIHAT NOMOR SERTIFIKAT
Selasa, Februari 10, 2015
EDARAN SINKRONISASI NUPTK DAN KEARSIPAN
madrasahkabkediri
Senin, Februari 09, 2015
Data Lembaga - Guru - Siswa
,
NUPTK
Update data PADAMU NEGERI Semester 2 - 2014/2015
madrasahkabkediri
Nomor : Kd.15.33/2/PP.00/ 218 /2015 Kediri, 2 Februari 2015
Lampiran : -
Perihal : Update data PADAMU NEGERI
Semester genap 2014/2015
Yth.
1.
Kepala MIN/ MTsN/ MAN se Kab. Kediri
2.
Kepala RA/ MIS/ MTsS/ MAS se Kab. Kediri
Menindaklanjuti surat Direktur
Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I
Nomor Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Penjelasan
Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa terkait Surat Edaran
Kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I Nomor: 644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015
perihal Agenda Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun 2014/2015 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jatim No. Kw.15.2/2/PP.00/403/2015
tanggal 27 januari 2015 disampaikan beberapa penjelasan berikut:
1.
BPSDMPK-PMP
Kemendikbud R.I memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi) dan
pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun
Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siap.web.id/;
2.
PTK
yang sudah bersertifikat pendidik dan sudah memiliki NRG
agar segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online atau
berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin pada
Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak
diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akandianggap tidak
valid oleh Kemendikbud;
3.
PTK diwajibkan melakukan
updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating
data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu
PTK-nya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30
Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015,
NUPTK/PegID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara
otomatis sistem padamunegeri kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen
NUPTK/PegID-nya;
4.
Jadwal PADAMU NEGERI
:
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester
Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga
30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan
Februari 2015.
Khusus untuk
pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
Jadwal rilis
lengkapnya sebagai berikut:
1. Rilis 2 Februari
2015
·
+
Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
·
+
Kuisoner Literasi TI bagi Guru
·
+
Ajuan NUPTK Baru (S06)
·
+
Registrasi PTK Baru (A05/A06)
2. Rilis 9 Februari
2015
+ Pemutakhiran
profil sekolah
+ Pemutakhiran
sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran
status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran
status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran
koordinat lokasi sekolah
3. Rilis 16 Februari
2015
+ Registrasi Ulang
Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN
PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan
4. Rilis 23 Februari
2015
+ Ajuan Keaktifan
Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi
TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu
Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Demikian, atas perhatian
dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
ttd
Drs.
H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
- Yth. Ketua POKJAWAS Madrasah Kabupaten Kediri
Senin, Februari 02, 2015
Pengajuan Akun Sekolah baru pada PADAMU NEGERI tahun 2015
madrasahkabkediri
Dalam rangka menyongsong update data PTK pada web padamu.siap.web.id, bagi lembaga baru yang belum mempunyai akun pada web padamu.siap, harap mengajukan dengan mengisi format terlampir.
.....................
Form dikirim melalui email ke madrasahkabkediri@gmail.com terakhir tanggal 30 Januari 2014
..................
DOWNLOAD FORM PENGAJUAN AKUN
.....................
Form dikirim melalui email ke madrasahkabkediri@gmail.com terakhir tanggal 30 Januari 2014
..................
DOWNLOAD FORM PENGAJUAN AKUN
Selasa, Januari 27, 2015
PEMENUHAN BEBAN KERJA MULAI JANUARI TAHUN 2015, PMA NOMOR 43 TAHUN 2014
madrasahkabkediri
DOWNLOAD PMA 43 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Diantara perubahan signifikan dari produk hukum ini adalah :
- Besaran tunjangan profesi adalah berdasar penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
- Pembayaran sesuai inpassing tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015
- Bagi yang tidak mempunyai SK Inpassing besaran tunjangan profesi adalah Rp. 1.500.000,-/ Bulan
A. PEMENUHAN BEBAN KERJA BAGI GURU NON PNS YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI
- Bagi guru yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik. (tidak ada serumpun).
- Bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
- Bagi guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
- Bagi guru BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.
- Bagi guru yang pemenuhan beban kerjanya dilembaga luar satminkal, maka wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 JTM disatminkal sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.
B. PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PNS YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI.
Sehubungan PMA 43 berlaku khusus bagi guru bukan PNS, maka beban kerja PNS merujuk pada KMA 73 tahun 2011 yang dijabarkan SK Dirjend 166 tahun 2012 dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. Diantara isinya adalah:
- Bagi guru PNS yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu dengan ketentuan 6 jam diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di Satminkal. Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan mengajar di lembaga satminkal atau lembaga lain dengan ketentuan harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik atau serumpun.
- Rumpun yang dimaksud diatas, berpedoman pada surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. TABEL MAPEL SERUMPUN DOWNLOAD DISINI
- Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
- Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah atau Kepala Lab/Perpus, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu disatminkal dengan ketentuan minimal 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan 6 JTM lainnya mapel serumpun.
- Bagi guru PNS BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.
Kamis, Januari 15, 2015
Produk Hukum
Update Data Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional GBPNS 2015 Kab. Kediri
madrasahkabkediri
Selasa, Januari 06, 2015
Tunjangan Profesi - NRG
Langganan:
Postingan
(
Atom
)

